RAKYATMU.COM – Sudah enam bulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengalokasikan anggaran jaminan sosial atau Jamsos ketenagakerjaan penyelenggara ad hoc, hanya saja hingga kini belum ada kepastian.
Terhitung surat yang dikeluarkan KPU Maluku Utara dengan nomor 30/SDM 03.7-SD/82/2.2/2023 tertanggal 3 April 2023, atas tindak lanjut surat KPU RI bernomor 267/SDM.03.7.SD/04/2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilu.
Anggaran tersebut dibebankan APBD pemerintah daerah masing-masing, dengan maksud untuk menjamin kerja para penyelenggara, yakni PPK, PPS dan KPPS. Maksud surat itu karena belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya yang banyak menelan korban dari penyelenggara tingkat bawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sendiri belum mendapatkan informasi yang pasti bahwa anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam rangka asuransi ketenagakerjaan penyelenggara.”
“Sampai sekarang belum ada informasi, kami mengharapkan secepatnya pemerintah daerah masing-masing mengalokasikan, sehingga teman-teman tingkat bawa terutama ad hoc bekerja dengan aman,” kata Sekretaris KPU Maluku Utara Efendi Latuconsina pada Selasa (17/10/2023).
Efendi menyebut, pihaknya sudah melaksanakan instruksi dari atasannya, untuk meminimalisir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab penyelenggara Pemilu memikul pekerjaan yang cukup berat, maka perlu ada jaminan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Efendi mengatakan, mitigasinya, soal rekrutmen jajaran penyelenggara sudah dibatasi usia. Namun yang paling penting adalah asuransi terhadap penyelenggara ad hoc sesuai dengan surat KPU RI yang sudah ditindaklanjuti ke pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang membebankan APBD.
“Itu juga diteruskan di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar alokasi anggaran jaminan keselamatan kerja. Kita ketahui honor PPK, PPS dan KPPS sudah naik signifikan tapi tidak menjamin,” jelasnya.
Menurut Efendi, jamsos ketenagakerjaan penyelenggara Pemilu harusnya sudah dianggarkan sejak mereka menerima SK. Anggaran yang tidak kunjung dialokasikan tersebut, ia pun menyarankan supaya penyelenggara memproteksi diri.
“Memproteksi diri manfaat jaminan ketenagakerjaan itu apa? sehingga kalau bisa kepesertaannya mandiri. Karena dalam sebulan kalau tidak salah hanya Rp 10 ribu, tapi kalau kecelakaan kerja manfaatnya luar biasa. Mau tunggu anggarannya tapi belum pasti,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo