RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menemukan 10 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda, baik itu Bacaleg Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Sepuluh nama ganda ini tercatat di 9 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar melebihi dari satu Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini diketahui, saat KPU melakukan verifikasi administrasi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Buchari Mahmud mengatakan, pihaknya memeriksa seluruh administrasi bakal calon dan menemukan Bacaleg ganda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga kami akan meminta klarifikasi partai untuk memperjelas status yang bersangkutan,” kata Buchari pada Kamis (20/7/2023).
Data ganda yang dimaksud Buchari adalah satu bakal calon terdaftar lebih dari satu Dapil, baik di Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
“Jadi mekanismenya nanti yang bersangkutan harus memilih dengan cara menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan memilih salah satu Dapil,” jelasnya.
Ia mengaku, sepuluh Bacaleg itu melekat di 9 Parpol dan satu Parpol memiliki 1 nama yang ganda.
“Dalam undang-undang setiap bakal calon hanya bisa mencalonkan diri di satu partai dan satu Dapil,” ucapnya.
Meskipun begitu, kata dia, KPU masih memberikan waktu sampai pada tanggal 31 Juli 2023 untuk di upload ke dalam Silon.
“Tapi kalau belum upload maka surat pernyataannya dibawa ke KPU,” kata Buchari.
Berikut sembilan Parpol memiliki bakal calon ganda:
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 4.
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Dapil 2.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil 1.
- Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil 2.
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Dapil 5.
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 4.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Halmahera Utara Dapil 3.
- Partai Ummat Kabupaten Halmahera Utara Dapil 4.
- Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula Dapil 2. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo