Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Napries Bernadus menambahkan, pelatihan ini yang menjadi program Bawaslu dari Pusat, Provinsi, Kabupaten serta Kecamatan diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan PTPS dalam proses pungut hitung suara.
“Sehingga mereka (saksi) mampu mengawal suara-suara rakyat yang dicoblos nanti. Saksi dan PTPS harus mencermati setiap tahapan pemungutan suara nanti,” kata Napries.
Dalam pemungutan suara sampai perhitungan suara ketika tidak sesuai dengan norma, maka saksi dapat membuat keberatan. Dan itu tertuang dalam form keberatan yang nanti saksi terima dari KPPS dan saksi akan meneruskan ke tingkat Kecamatan dan Parpol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti ketika pleno di tingkat Kecamatan, keberatan-keberatan itu yang disampaikan,” tandasnya. (**)
Penulis : Arfles Rajalahu
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2