RAKYATMU.COM – KPU Maluku Utara (Malut) mencatat ada peningkatan jumlah pemilih masuk yang tersebar 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara. Hal ini setelah dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb per tanggal 7 Februari 2024 kemarin.
Data penyebaran jumlah pemilih masuk di 10 Kabupaten dan Kota, yakni 115 kecamatan, 170 desa, 2.249 TPS dan 10.897 orang DPTb. Sementara, pemilih keluar atau kategori DPTb berjumlah 8.708 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di 118 kecamatan dan 985 desa di 2.845 TPS.
Kemudian berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Maluku Utara berada diangka 953.978 dari rincian laki-laki 490.478 serta 463.500 perempuan, yang tercatat di 4.192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 188 kecamatan maupun tersebar di 1.185 desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dihitung dari total jumlah DPT, kemudian ditambahkan dengan pemilih masuk lalu hasilnya dikurangi lagi angka pemilih keluar maka hasilnya 956.167. Dari akumulasikan ditersebut, sehingga bisa disimpulkan jumlah pemilih tambahan berkategori DPTb berada diangka 2.189 orang.
Perlu diketahui, pemilih DPTb merupakan pemilih yang terdaftar di DPT asal, namun karena beberapa faktor sehingga melakukan pencoblosan di tempat tujuan. Meskipun begitu, selain pasangan Presiden dan Wakil Presiden, pemilih DPTb memperoleh surat suara tergantung pindah memilihnya.
Misalnya pemilih hanya pindah desa/kelurahan atau kecamatan di wilayah kabupaten dan kota yang sama, maka bisa menyalurkan hak pilihnya dari empat surat suara, mulai DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI di wilayah berdasarkan KTP.
Namun jika pindah memilih kabupaten/kota, tentu pemilih tak bisa mencoblos surat suara DPRD Kabupaten/Kota tujuan. Hal yang sama juga berlaku DPRD Provinsi, yang dilihat dari Daerah Pemilihan (Dapil) calon legislatif. Selain itu, tiga surat suara di antaranya bisa didapatkan.
Terus bagaimana dengan pindah memilih di luar dari Provinsi asal. Mereka hanya bisa mendapatkan suara suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk mendapatkan surat suara khususnya pemilih DPTb, diwajibkan harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan, formulir model A pindah memilih dan diimbau bisa datang ke TPS tujuan pada pukul 11.00 waktu setempat. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo