RAKYATMU.COM – Pemilih dilarang membawa masuk handphone (HP) untuk mendokumentasikan pilihannya di bilik suara di Pemilu 2024. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Selain HP, ada barang bawaan lain yang dilarang ketika menyalurkan haknya di tempat pemungutan suara (TPS), yakni alat tajam atau bukan alat coblos yang disediakan penyelenggara.
“Dilarang mengambil foto dalam bilik suara dengan memakai HP atau kamera yang dibawa. Ini juga diatur dalam PKPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara,” kata Divisi Penyelenggara KPU Maluku Utara Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Buchari mengatakan, bukan hanya HP saja yang tidak diperbolehkan bagi pemilih yang berada dalam bilik. Namun, termasuk alat tajam juga sangat dilarang karena takutnya barang bawaan itu dipergunakan untuk mencoblos surat suara, maka kemungkinan besar berpengaruh hak suaranya tidak sah.
“Alat tajam dan alat coblos lain juga dilarang bawa ke bilik suara di tanggal 14 Februari nanti, karena alat coblos sudah disediakan KPU. Jadi apabila ada saja warga yang sengaja membawa akan langsung disita petugas di lapangan,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha menjelaskan, hak pemilih merupakan kemerdekaan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dengan cara memaksa.
“Sebab asas pemilihan umum adalah rahasia dan juga proses politik yang mengedepankan demokrasi, maka setiap orang merdeka memilih sesuai pilihannya tanpa paksaan dari siapapun,” ungkapnya, saat dihubungi terpisah.
Ia mengungkapkan, dalam pasal 35 dan 38 PKPU Nomor 25 tahun 2023, pemilih dibatasi mendokumentasikan pilihannya di bilik suara maupun membawa barang tajam dengan maksud menggunakannya sebagai alat coblos di surat suara.
“Yang dilarang bagi pemilih saat di bilik suara itu mencoblos menggunakan alat coblos lain diluar yang disediakan oleh KPU di TPS, karena jika itu dilakukan berpotensi menimbulkan surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo