Pemilih Maluku Utara Dilarang Bawa HP di Bilik Suara, Termasuk Barang Ini

- Wartawan

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Dilarang Bawa HP Saat Berada di Bilik Suara. (Ilustrasi netizen/Rakyatmu)

Warga Dilarang Bawa HP Saat Berada di Bilik Suara. (Ilustrasi netizen/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemilih dilarang membawa masuk handphone (HP) untuk mendokumentasikan pilihannya di bilik suara di Pemilu 2024. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selain HP, ada barang bawaan lain yang dilarang ketika menyalurkan haknya di tempat pemungutan suara (TPS), yakni alat tajam atau bukan alat coblos yang disediakan penyelenggara.

“Dilarang mengambil foto dalam bilik suara dengan memakai HP atau kamera yang dibawa. Ini juga diatur dalam PKPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara,” kata Divisi Penyelenggara KPU Maluku Utara Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).

Buchari mengatakan, bukan hanya HP saja yang tidak diperbolehkan bagi pemilih yang berada dalam bilik. Namun, termasuk alat tajam juga sangat dilarang karena takutnya barang bawaan itu dipergunakan untuk mencoblos surat suara, maka kemungkinan besar berpengaruh hak suaranya tidak sah.

“Alat tajam dan alat coblos lain juga dilarang bawa ke bilik suara di tanggal 14 Februari nanti, karena alat coblos sudah disediakan KPU. Jadi apabila ada saja warga yang sengaja membawa akan langsung disita petugas di lapangan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha menjelaskan, hak pemilih merupakan kemerdekaan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dengan cara memaksa.

BACA JUGA :  Pasangan ISDA Ajak Pendukung Kepulauan Sula Jaga Kamtibmas

“Sebab asas pemilihan umum adalah rahasia dan juga proses politik yang mengedepankan demokrasi, maka setiap orang merdeka memilih sesuai pilihannya tanpa paksaan dari siapapun,” ungkapnya, saat dihubungi terpisah.

Ia mengungkapkan, dalam pasal 35 dan 38 PKPU Nomor 25 tahun 2023, pemilih dibatasi mendokumentasikan pilihannya di bilik suara maupun membawa barang tajam dengan maksud menggunakannya sebagai alat coblos di surat suara.

“Yang dilarang bagi pemilih saat di bilik suara itu mencoblos menggunakan alat coblos lain diluar yang disediakan oleh KPU di TPS, karena jika itu dilakukan berpotensi menimbulkan surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru