RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara menyarankan Bawaslu membaca PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Hal ini karena sebelumnya Bawaslu mengomentari salah satu Bacaleg Dapil II dari Partai Gerindra yang masih berstatus ASN.
Bahwa, kalau terbukti berstatus ASN, maka yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, dalam Undang-undang Pemilu terdapat larangan tentang ASN aktif mencalonkan diri sebagai Bacaleg.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate Kuad Suwarno menuduh opini ini dibangun oleh BKPSDM Kota Ternate.
Menurut dia, dalam pasal 8, 15, 23 dan 57 PKPU Nomor 10 tahun 2023 bahwa tidak ada larangan seorang ASN maju Bacaleg.
Kata dia, Bawaslu meninabobokan dengan mengatakan ini dugaan pelanggaran pemilu, karena meloloskan sampai pada penetapan DCS.
“Lah memang aturannya kayak begitu. Bersangkutan akan kami berhentikan saat menuju ke penetapan DCT, diatur di dalam pasal 57, 58, 59 dan 61 ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tanpa pengecualian apabila tanggal 3 Oktober 2023 belum menyerahkan surat pemberhentiannya ke KPU, maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebab, ASN aktif yang mencalonkan diri harus melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima.
“Masalah sederhana kok dirumitkan, jadi wao begitu. Terkecuali dia pejabat sapa (siapa) lah boleh, makanya biasa-biasa saja gitu,” ejeknya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo