Soal ASN Maju Bacaleg, KPU Kota Ternate Sarankan Bawaslu Baca PKPU

- Wartawan

Jumat, 1 September 2023 - 20:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor KPU Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara menyarankan Bawaslu membaca PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Hal ini karena sebelumnya Bawaslu mengomentari salah satu Bacaleg Dapil II dari Partai Gerindra yang masih berstatus ASN.

Bahwa, kalau terbukti berstatus ASN, maka yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, dalam Undang-undang Pemilu terdapat larangan tentang ASN aktif mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate Kuad Suwarno menuduh opini ini dibangun oleh BKPSDM Kota Ternate.  

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Pastikan Jumlah DPT di Pilkada 2024 Meningkat

Menurut dia, dalam pasal 8, 15, 23 dan 57 PKPU Nomor 10 tahun 2023 bahwa tidak ada larangan seorang ASN maju Bacaleg.

Kata dia, Bawaslu meninabobokan dengan mengatakan ini dugaan pelanggaran pemilu, karena meloloskan sampai pada penetapan DCS.

“Lah memang aturannya kayak begitu. Bersangkutan akan kami berhentikan saat menuju ke penetapan DCT, diatur di dalam pasal 57, 58, 59 dan 61 ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cagub Maluku Utara Husain-Asrul Bicara Soal Wong Cilik

Ia menyebutkan, tanpa pengecualian apabila  tanggal 3 Oktober 2023 belum menyerahkan surat pemberhentiannya ke KPU, maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sebab, ASN aktif yang mencalonkan diri harus melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima.

“Masalah sederhana kok dirumitkan, jadi wao begitu. Terkecuali dia pejabat sapa (siapa) lah boleh, makanya biasa-biasa saja gitu,” ejeknya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sentra Gakkumdu Didesak Periksa Pj Gubernur Maluku Utara
KPU Kota Ternate Gelar TOT Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Debat Perdana Pilkada Kepsul 2024 Bisa Disaksikan Lewat Live Streaming Berikut Ini
KPU Kepulauan Sula Ingatkan Kandidat Debat Perdana Jangan Serang Pribadi
Diduga Pj Gubernur Maluku Utara Berpihak Satu Paslon, DPD RI: Pemprov Jangan Main Api
Disiarkan TvOne, Debat Kedua Pilkada Ternate 2024 Digelar Hari Ini
Visi Misi Empat Cagub Dinilai Hanya Teruskan Proses Penghancuran Lingkungan Hidup Maluku Utara
Jadwal dan Lokasi Debat Perdana Pilbup 2024 Kepulauan Sula, Pendukung Dibatasi Hadir

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:30 WIT

Sentra Gakkumdu Didesak Periksa Pj Gubernur Maluku Utara

Rabu, 6 November 2024 - 12:25 WIT

KPU Kota Ternate Gelar TOT Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Senin, 4 November 2024 - 16:30 WIT

Debat Perdana Pilkada Kepsul 2024 Bisa Disaksikan Lewat Live Streaming Berikut Ini

Senin, 4 November 2024 - 12:45 WIT

KPU Kepulauan Sula Ingatkan Kandidat Debat Perdana Jangan Serang Pribadi

Minggu, 3 November 2024 - 12:20 WIT

Diduga Pj Gubernur Maluku Utara Berpihak Satu Paslon, DPD RI: Pemprov Jangan Main Api

Sabtu, 2 November 2024 - 13:05 WIT

Disiarkan TvOne, Debat Kedua Pilkada Ternate 2024 Digelar Hari Ini

Jumat, 1 November 2024 - 19:22 WIT

Visi Misi Empat Cagub Dinilai Hanya Teruskan Proses Penghancuran Lingkungan Hidup Maluku Utara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:39 WIT

Jadwal dan Lokasi Debat Perdana Pilbup 2024 Kepulauan Sula, Pendukung Dibatasi Hadir

Berita Terbaru