Soal ASN Maju Bacaleg, KPU Kota Ternate Sarankan Bawaslu Baca PKPU

- Wartawan

Jumat, 1 September 2023 - 20:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor KPU Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara menyarankan Bawaslu membaca PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Hal ini karena sebelumnya Bawaslu mengomentari salah satu Bacaleg Dapil II dari Partai Gerindra yang masih berstatus ASN.

Bahwa, kalau terbukti berstatus ASN, maka yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, dalam Undang-undang Pemilu terdapat larangan tentang ASN aktif mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate Kuad Suwarno menuduh opini ini dibangun oleh BKPSDM Kota Ternate.  

BACA JUGA :  Tak Terima Putusan BK DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly Tempuh Jalur Hukum

Menurut dia, dalam pasal 8, 15, 23 dan 57 PKPU Nomor 10 tahun 2023 bahwa tidak ada larangan seorang ASN maju Bacaleg.

Kata dia, Bawaslu meninabobokan dengan mengatakan ini dugaan pelanggaran pemilu, karena meloloskan sampai pada penetapan DCS.

“Lah memang aturannya kayak begitu. Bersangkutan akan kami berhentikan saat menuju ke penetapan DCT, diatur di dalam pasal 57, 58, 59 dan 61 ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tahun 2024, Ribuan Om Ojek Andalan Kota Ternate Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyebutkan, tanpa pengecualian apabila  tanggal 3 Oktober 2023 belum menyerahkan surat pemberhentiannya ke KPU, maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sebab, ASN aktif yang mencalonkan diri harus melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima.

“Masalah sederhana kok dirumitkan, jadi wao begitu. Terkecuali dia pejabat sapa (siapa) lah boleh, makanya biasa-biasa saja gitu,” ejeknya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT