Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

- Wartawan

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Gelar Konferensi Pers Desak KPU dan Bawaslu Hentikan  Live Quick Count. (Rakyatmu)

Tiga Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Gelar Konferensi Pers Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Live Quick Count. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tiga tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Maluku Utara mendesak Bawaslu dan KPU segera menghentikan live quick count yang dilakukan oleh Paslon nomor 04, Sherly-Sarbin melalui akun Facebook di Bela Hotel, Kelurahan Jati pada Rabu (27/11/2024).

Sebab, live quick count tersebut dinilai mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung hari ini. Bahkan tidak hanya itu saja, tetapi berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Maluku Utara.

Ketua Tim Relawan Paslon MK-BISA, Dino Umahuk mengatakan, akun yang dipakai melakukan live quick count itu merupakan akun dari Paslon 04, Sherly-Sarbin yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang diambil yang nantinya berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan,” pintanya.

Dino mengungkapkan, live quick count ini dilakukan oleh lembaga indikator yang pernah merilis hasil survei Paslon Sherly-Sarbin yang diragukan terkait kevalidannya.

BACA JUGA :  ASN dan Aparat Desa Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Maluku Utara Jelang Pilkada

“Kita meragukan independensi quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang memang menjadi markas dari Paslon 04 tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Paslon 01, Muis Jamin menambahkan, live quick count yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin ini bertentangan dengan aturan, karena tidak diatur dalam peraturan KPU sehingga harus dihentikan.

“Target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak diinginkan akan kemudian terjadi,” tegasnya.

Muis berharap, institusi Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dengan pertimbangan bahwa quick count bukan bagian penting dari tahapan yang diatur dalam regulasi KPU.

“Saya rasa tidak ada pilihan lain, untuk itu harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count terjadi. Untuk itu harus dihentikan, kalau tidak maka, kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA :  FAM Kantongi B1KWK PBB di Pilkada Kepulauan Sula 

Sementara, Koordinator Tim Hukum Paslon Aliong-Sahril atau 02, Abdullah Kahar menegaskan, live quick count itu diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh penyelenggara, yakni Bawaslu dan KPU.

“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggaraan maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Abdullah, pihaknya mengimbau kepada aparat kepolisian agar menghentikan live quick count yang dilakukan oleh Paslon Sherly-Sarbin yang bertempat di Bela Hotel.

“Kita ingin menjaga Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, damai, dan sukses, sehingga pihak KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera menghentikan live quick count tersebut,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tim Hukum FAM-SAH Tanggapi Sikap Personal Kuswandi Buamona di Pilkada Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru