RAKYATMU.COM – Tiga tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Maluku Utara mendesak Bawaslu dan KPU segera menghentikan live quick count yang dilakukan oleh Paslon nomor 04, Sherly-Sarbin melalui akun Facebook di Bela Hotel, Kelurahan Jati pada Rabu (27/11/2024).
Sebab, live quick count tersebut dinilai mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung hari ini. Bahkan tidak hanya itu saja, tetapi berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Maluku Utara.
Ketua Tim Relawan Paslon MK-BISA, Dino Umahuk mengatakan, akun yang dipakai melakukan live quick count itu merupakan akun dari Paslon 04, Sherly-Sarbin yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang diambil yang nantinya berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan,” pintanya.
Dino mengungkapkan, live quick count ini dilakukan oleh lembaga indikator yang pernah merilis hasil survei Paslon Sherly-Sarbin yang diragukan terkait kevalidannya.
“Kita meragukan independensi quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang memang menjadi markas dari Paslon 04 tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara Paslon 01, Muis Jamin menambahkan, live quick count yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin ini bertentangan dengan aturan, karena tidak diatur dalam peraturan KPU sehingga harus dihentikan.
“Target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak diinginkan akan kemudian terjadi,” tegasnya.
Muis berharap, institusi Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dengan pertimbangan bahwa quick count bukan bagian penting dari tahapan yang diatur dalam regulasi KPU.
“Saya rasa tidak ada pilihan lain, untuk itu harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count terjadi. Untuk itu harus dihentikan, kalau tidak maka, kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri,” tegasnya.
Sementara, Koordinator Tim Hukum Paslon Aliong-Sahril atau 02, Abdullah Kahar menegaskan, live quick count itu diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh penyelenggara, yakni Bawaslu dan KPU.
“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggaraan maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Abdullah, pihaknya mengimbau kepada aparat kepolisian agar menghentikan live quick count yang dilakukan oleh Paslon Sherly-Sarbin yang bertempat di Bela Hotel.
“Kita ingin menjaga Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, damai, dan sukses, sehingga pihak KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera menghentikan live quick count tersebut,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Redaksi