RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi menetapkan YU sebagai tersangka dugaan kasus penelantaran ibu dan anak pada Kamis (22/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah periksa para saksi dan keterangan ahli.
“Kita telah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian yang tadinya terlapor sekarang statusnya sudah naik menjadi tersangka,” kata Rinaldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Rinaldi tampaknya tidak terlalu jahu memberi keterangan saat ditanya terkait penahanan tersangka. Rinaldi hanya menyebutkan berkas perkara akan dilipahkan ke Kejaksaaan.
“Pasti akan ke kejaksaan untuk pengiriman berkas sampai P21,” ungkap .
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Istri tersangka saudari ST ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2024 lalu terkait penelantaran istri dan anak. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman