RAKYATMU.COM – Seorang pria berinisial DP (20) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamarnya di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pemicunya diduga putus asa hubungan asmaranya tidak direstui orang tua, karena beda keyakinan agama. Diketahui, DP berpacaran dengan R (20) sejak masih sama-sama duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) beberapa tahun lalu.
Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan mengatakan, korban ditemukan pertama kali oleh saudaranya sendiri bernama Rafael pada Senin (15/4/2024) pukul 18.40 WIT, saat berkunjung ke rumah orang tua DP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudaranya ini memanggil DP untuk berniat mengajak makan buah langsat yang dibawanya dari rumah. Namun tidak digubris, jadi akhirnya memutuskan untuk mengintip dari balik jendela kamar dan dari disitulah melihat DP sudah pada posisi gantung diri,” katanya pada Selasa (16/4/2024).
Agung menjelaskan setelah mendapati DP dalam posisi gantung diri, saudaranya tersebut langsung bergegas memanggil orang tua yang merupakan paman dan bibinya agar membuka pintu yang terkunci dari dalam.
“Usai saksi melihat DP gantung diri dalam kamar, sontak langsung lari memanggil orang tuanya bernama Ibu Olvi dan Pak Yustam yang juga adalah paman dan bibinya itu untuk membuka pintu kamar,” ujarnya.
Agung pun membeberkan bahwa DP sempat dilarikan ke Puskesmas Lifofa dengan harapan nyawanya bisa tertolong, namun dari hasil pemeriksaan petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia.
“Dilarikan ke Puskesmas Lifofa tapi hasil medis menyatakan DP sudah meninggal dunia, sehingga langsung dipulangkan ke rumahnya. Keluarga juga menolak korban diautopsi karena sudah menerima peristiwa itu,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, pada tanggal 15 April 2024, pukul 12.40 WIT, masing-masing kedua orang tua mendatangi kantor Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan bermaksud untuk memisahkan DP dan R atas hubungan asmara yang dijalani.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang disepakati secara bersama-sama untuk memisahkan kedua anak mereka dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo