RAKYATMU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak untuk memeriksa pengelolaan dana hibah Haji dan Umrah Tahun Anggaran 2026 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sebesar Rp16 miliar.
Anggaran yang melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya. Aparat penegak hukum juga diminta untuk memeriksa Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim.
Desakan pemeriksaan ini terkait peran Kepala Dinas Sosial Maluku Utara sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus ketua panitia Haji dan Umrah, yang turut serta mengikuti perjalanan umrah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera melakukan verifikasi terhadap dasar penunjukan pejabat serta pembagian tugas dan kewenangan.
Ditreskrimsus juga diminta menelusuri sumber pembiayaan perjalanan, kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, serta kelengkapan dokumen penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah.
Hal ini dilakukan guna memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah atau tidak, “Karena prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan dalam pertanggungjawaban penggunaan uang daerah,” pungkasnya.
Penulis : Diman
Editor : Redaksi













