Bawaslu Kota Tidore Didesak Periksa Dokumen Bacaleg dari Partai PAN, Roslan: Jangan Sampai Masih ada Dokumen Palsu

- Wartawan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan didesak segera periksa kembali seluruh dokumen Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Desakan itu muncul setelah berkas milik Siti Hardiyanti, Bacaleg Dapil III dari PAN itu diketahui palsu.

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan menyampaikan, kasus dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg dari Partai PAN, saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tidore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan maka penjatuhan pidananya harus dilakukan secara maksimal agar terdakwa ini mendapat efek jera atas perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Terlepas dari itu, lanjut Roslan, dirinya juga berharap para aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore harus lebih proaktif lagi dalam melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemilu khususnya tentang pemalsuan dokumen.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Kepulauan Sula Tonjok Warga Fat Iba

“Kami berpendapat demikian karena menurut kami, sistem pembuktian pemalsuan dokumen dalam tindak pidana pemilu, tidak diatur secara khusus di dalam Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pembuktiannya tetap merujuk pada KUHAP,” jelas Roslan.

Oleh karena itu, menurut Roslan, terkait kasus pemalsuan dokumen ini karena pengurusannya dilakukan secara kolektif atau secara bersamaan maka tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa dokumen yang harus diperiksa secara detail dan seksama oleh pihak Gakkumdu, jangan sampai masih ada yang diduga palsu selain milik Siti Hardiyanti tersebut.

BACA JUGA :  Pihak Swalayan Dua Sekawan Ternate Sudah Kembalikan iPhone 11 Pro Max Milik Korban 

Roslan menegaskan, dalam setiap kasus dugaan pemalsuan dokumen ini pada umumnya dilakukan oleh lebih dari satu orang, karena ada yang membuat dokumen dan ada yang memakai/menggunakan dokumen.

“Selain itu jika merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana maka disana sudah jelas disebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan maupun mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru