RAKYATMU.COM – Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial NR berhasil diamankan Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus kepemilikan minuman keras (Miras), Rabu (25/06/25).
Tidak hanya itu, Polda Malut juga berhasil mengamankan 96 botol cap tikus yang ditemukan di rumah terduga pelaku di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari warga. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim langsung menuju lokasi dan mendapati barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari serta di bawah meja. Kami tetap mengusut asal-usul dan keterkaitan dalam peredaran Miras ilegal tersebut,” ucapnya.
Bambang menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan saat ini berupa 96 botol Miras jenis cap tikus dengan ukuran botol sedang. Barang bukti itu diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Malut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat untuk memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi