Polda Maluku Utara Kembali Amankan Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate 

- Wartawan

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Polda Maluku Utara

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Polda Maluku Utara

RAKYATMU.COM – Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial NR berhasil diamankan Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus kepemilikan minuman keras (Miras), Rabu (25/06/25).

Tidak hanya itu, Polda Malut juga berhasil mengamankan 96 botol cap tikus yang ditemukan di rumah terduga pelaku di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari warga. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim langsung menuju lokasi dan mendapati barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari serta di bawah meja. Kami tetap mengusut asal-usul dan keterkaitan dalam peredaran Miras ilegal tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA :  Petani di Kota Ternate Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Petani Tubo

Bambang menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan saat ini berupa 96 botol Miras jenis cap tikus dengan ukuran botol sedang. Barang bukti itu diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Malut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat untuk memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru