RAKYATMU.COM – Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Provinsi Maluku Utara mendesak Polda dan Kejati untuk menelusuri dugaan praktek korupsi di internal SKPD dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang merugikan Negara Miliaran Rupiah dari Tahun 2015-2018.
Menurut Koordinator AGMAK Aziz Abubakai, bahwa kerugian Negara di masa kepemimpinan Bupati Aliong Mus saat ini cukup besar.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, hanya menghabiskan uang daerah tanpa ada bukti konkret di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara terbuka, kepala SKPD terlibat melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga penegak hukum, yakni Kejati dan Polda di warning untuk memfungsikan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya pada Senin (25/9/2023).
Berikut ini oknum SKPD dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat melakukan korupsi dengan nilai yang sangat fantastis:
- Amin Ata Sahaf saat menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015 terlibat penganggaran hibah senilai Rp 1,7 Miliar tanpa LPJ dan pertanggungjawaban atau fiktif.
- Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Pulau Samsudin Ode Maniwi terindikasi korupsi pembangunan jembatan tambatan perahu tahun anggaran 2015-2017, yang terletak di Desa Kawadang-Desa Tabona dan Desa Loseng Bapenu dan anggaran Musrembang Rp 2 miliar, ketika menjabat Kepala Bappeda.
- Dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Bobong tahun anggaran 2018 senilai Rp 3,5 miliar, melekat Biro Kesra Kabupaten Pulau Taliabu, yang ketika itu Mansur Mudo sebagai Kabag maupun terlibat korupsi dana desa saat menjabat Kabag Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo