RAKYATMU.COM – Gadis berusia 13 Tahun di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga disetubuhi pria yang sudah berumah tangga berinisial HF hingga berulang kali sejak beberapa bulan kemarin.
Hal ini diketahui saat korban dan ibunya RT mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan tindak pidana persetubuhan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menyebutkan berdasarkan keterangan pihak korban, waktu itu ia sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya. Dalam perjalanan pelaku memanggil korban dengan maksud tidak baik atau untuk memuaskan nafsu birahinya.
“Iyaa jadi menurut keterangan korban, saat korban ini ke rumah neneknya, disaat itulah lewat rumah terduga pelaku, dan saat itu pelaku memanggil korban untuk melakukan aksi bejatnya,” kata Rinaldi pada Kamis (24/4/2025).
Setelah dapat laporan, Kasat Reskrim bersama anggota piket Satuan Reserse Kriminal turun ke lapangan untuk mengamankan pelaku HF di salah satu desa Kecamatan Sulabesi Tengah.
“Tadi malam saya pimpin langsung piket Reskrim, untuk amankan terduga pelaku, saat ini kita sedang mendalami kasus tersebut,” cetus Rinaldi.
Ia menambahkan, pelaku bakal disangkakan dengan Undang-Undang perlindungan anak serta terancam 15 tahun kurangan.
“Iyaa kalau terbukti, terduga pelaku akan di jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” bebernya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman