Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

- Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. (Rakyatmu)

Proyek RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, senilai Rp 173 miliar yang dikerjakan PT Wijaya Karya (WIKA) berlokasi di alun-alun makin kuat.

Selain disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG, di lapangan juga tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Mirisnya, PT. WIKA adalah BUMN yang harusnya memberikan contoh kepada pihak kontraktor lainnya. Begitu juga pemerintah daerah seharusnya lebih pada memberikan edukasi kepada masyarakat setiap pembangunan harus memiliki PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin menilai absennya plang PBG semakin mempertegas ketidakpatuhan.

“Setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik. Kalau tidak ada, publik patut curiga apakah PBG benar-benar sudah ada atau belum,”tegasnya.

Padahal, lanjut Sauti, ketentuan pemasangan papan proyek maupun plang PBG merupakan bagian dari asas transparansi dalam tata kelola pembangunan.

Sebagaiaman dijelaskan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Dia menjelaskan, ketentuan yang mengatur ketentuan ini yakni pasal 24 PP 16/2021: setiap bangunan harus memiliki PBG, pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

BACA JUGA :  Jumlah Saksi Bertambah Soal Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula

“Jika kita merujuk pada UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 46 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Selain itu, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan keterbukaan informasi, termasuk pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan,” terangnya.

Dia menegaskan, akan mendesak dinas teknis turun ke lapangan. “Kalau papan plang saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Kami akan minta proyek dihentikan sementara sampai kejelasan izin dan plang PBG benar-benar ada,”ujarnya.

Sauti juga mendesak DPRD untuk segera panggil pihak PT. WIKA dan juga dinas terkait karena ini sangat vital tidak ada PBG.

“DPRD dan dinas teknis harus segera ambil langkah tegas. Jangan hanya masyarakat yang kalian tekan setiap pembangunan harus ada PBG,”tukasnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah daerah menimbulkan tanda tanya besar. Seharusnya, proyek sebesar ini sudah diverifikasi penuh melalui SIMBG untuk menjamin aspek teknis, keselamatan bangunan, dan retribusi daerah.

“Bayangkan, retribusi yang seharusnya masuk kas daerah bisa hilang. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi potensi kerugian keuangan daerah. DPRD sudah seharusnya segera memanggil dinas teknis dan kontraktor untuk klarifikasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dinkes Taliabu Gelar Pelatihan 24 Kader Malaria

Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau karena ini juga bagian laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sangat prihatin, karena proyek besar dengan anggaran ratusan miliar ini justru terindikasi tidak melalui prosedur resmi perizinan. Ini bisa menjadi bentuk pembangkangan terhadap aturan,”tegasnya lagi.

Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan dari instansi teknis patut dipertanyakan. Padahal, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memperoleh persetujuan melalui SIMBG. Selain menjamin aspek teknis dan keselamatan, izin tersebut juga berfungsi memastikan retribusi daerah tidak hilang.

“Kita bicara proyek Rp173 miliar, bukan angka kecil. Kalau benar tidak ada IMB  (PBG) dan SIMBG, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius yang merugikan daerah,”ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat dikonfirmasi mengatakan menelusuri hal tersebut dengan mengonfirmasi ke pihak terkait.

“Saat ini kami masih masuk penutupan masa sidang dan agenda reses. Jadi kami belum bisa turun pantau, tetapi nanti kami akan konfirmasi ke pihak PT. WIKA, Dinas Penanaman Modal/Perizinan Terpadu, untuk meminta klarifikasi. Kalau pun perlu turun langsung. Kami akan turun,” singkatnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan
JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terbaru