Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

- Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. (Rakyatmu)

Proyek RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, senilai Rp 173 miliar yang dikerjakan PT Wijaya Karya (WIKA) berlokasi di alun-alun makin kuat.

Selain disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG, di lapangan juga tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Mirisnya, PT. WIKA adalah BUMN yang harusnya memberikan contoh kepada pihak kontraktor lainnya. Begitu juga pemerintah daerah seharusnya lebih pada memberikan edukasi kepada masyarakat setiap pembangunan harus memiliki PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin menilai absennya plang PBG semakin mempertegas ketidakpatuhan.

“Setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik. Kalau tidak ada, publik patut curiga apakah PBG benar-benar sudah ada atau belum,”tegasnya.

Padahal, lanjut Sauti, ketentuan pemasangan papan proyek maupun plang PBG merupakan bagian dari asas transparansi dalam tata kelola pembangunan.

Sebagaiaman dijelaskan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Dia menjelaskan, ketentuan yang mengatur ketentuan ini yakni pasal 24 PP 16/2021: setiap bangunan harus memiliki PBG, pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

BACA JUGA :  Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026

“Jika kita merujuk pada UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 46 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Selain itu, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan keterbukaan informasi, termasuk pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan,” terangnya.

Dia menegaskan, akan mendesak dinas teknis turun ke lapangan. “Kalau papan plang saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Kami akan minta proyek dihentikan sementara sampai kejelasan izin dan plang PBG benar-benar ada,”ujarnya.

Sauti juga mendesak DPRD untuk segera panggil pihak PT. WIKA dan juga dinas terkait karena ini sangat vital tidak ada PBG.

“DPRD dan dinas teknis harus segera ambil langkah tegas. Jangan hanya masyarakat yang kalian tekan setiap pembangunan harus ada PBG,”tukasnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah daerah menimbulkan tanda tanya besar. Seharusnya, proyek sebesar ini sudah diverifikasi penuh melalui SIMBG untuk menjamin aspek teknis, keselamatan bangunan, dan retribusi daerah.

“Bayangkan, retribusi yang seharusnya masuk kas daerah bisa hilang. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi potensi kerugian keuangan daerah. DPRD sudah seharusnya segera memanggil dinas teknis dan kontraktor untuk klarifikasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tersangka Meninggal Dunia, Bareskrim Polri Keluarkan SP3 Soal Dugaan Kasus Korupsi Pasar Makdahi di Kepulauan Sula

Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau karena ini juga bagian laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sangat prihatin, karena proyek besar dengan anggaran ratusan miliar ini justru terindikasi tidak melalui prosedur resmi perizinan. Ini bisa menjadi bentuk pembangkangan terhadap aturan,”tegasnya lagi.

Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan dari instansi teknis patut dipertanyakan. Padahal, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memperoleh persetujuan melalui SIMBG. Selain menjamin aspek teknis dan keselamatan, izin tersebut juga berfungsi memastikan retribusi daerah tidak hilang.

“Kita bicara proyek Rp173 miliar, bukan angka kecil. Kalau benar tidak ada IMB  (PBG) dan SIMBG, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius yang merugikan daerah,”ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat dikonfirmasi mengatakan menelusuri hal tersebut dengan mengonfirmasi ke pihak terkait.

“Saat ini kami masih masuk penutupan masa sidang dan agenda reses. Jadi kami belum bisa turun pantau, tetapi nanti kami akan konfirmasi ke pihak PT. WIKA, Dinas Penanaman Modal/Perizinan Terpadu, untuk meminta klarifikasi. Kalau pun perlu turun langsung. Kami akan turun,” singkatnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

pupuk organik dari Kementerian Pertanian tiba di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. (RakyatMu)

Daerah

Pupuk Organik 346,6 Ton Tiba di Pulau Taliabu

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:09 WIT