Senin, 7 Rumah di Kelurahan Maliaro Akan Dibongkar Pengadilan Negeri Ternate 

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pengadilan Negeri Ternate Tentang Pelaksanaan Eksekusi (Rakyatmu.com)

Surat Pengadilan Negeri Ternate Tentang Pelaksanaan Eksekusi (Rakyatmu.com)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali melakukan eksekusi pembongkaran dan pengosongan tujuh unit rumah warga di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

Surat pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan PN Ternate pada Selasa, 23 Mei 2023 itu, dengan Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023, diteken langsung oleh Ketua PN Ternate Rommel F Tampubolon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 09.00 WIT.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif

“Oleh karena itu, guna kelancaran jalannya eksekusi dan mengantisipasi serta meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan, maka mohon kepada bapak/ibu agar dapat hadir menyaksikan eksekusi pengosongan dan pembongkaran,” tulis dalam surat. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP
Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati
Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terbaru