Senin, 7 Rumah di Kelurahan Maliaro Akan Dibongkar Pengadilan Negeri Ternate 

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pengadilan Negeri Ternate Tentang Pelaksanaan Eksekusi (Rakyatmu.com)

Surat Pengadilan Negeri Ternate Tentang Pelaksanaan Eksekusi (Rakyatmu.com)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali melakukan eksekusi pembongkaran dan pengosongan tujuh unit rumah warga di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

BACA JUGA :  Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Surat pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan PN Ternate pada Selasa, 23 Mei 2023 itu, dengan Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023, diteken langsung oleh Ketua PN Ternate Rommel F Tampubolon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 09.00 WIT.

BACA JUGA :  Jadi Sorotan KPK, Muhaimin Syarif Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Maluku Utara

“Oleh karena itu, guna kelancaran jalannya eksekusi dan mengantisipasi serta meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan, maka mohon kepada bapak/ibu agar dapat hadir menyaksikan eksekusi pengosongan dan pembongkaran,” tulis dalam surat. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru