RAKYATMU.COM – Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial MFT (22) diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus narkotika jenis ganja, Minggu (29/06/2025).
Terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara setelah mendapat informasi dari salah satu informan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan kasus narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Umar, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:30 WIT, setelah anggota mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.
“Saat itu anggota melihat tersangka MFT keluar dari tempat kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah kartu sim.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Ternate. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Umar menambahkan, Polres Ternate terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat membantu melaporkan informasi peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari sama-sama jaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba,” tutupnya. (**)
Editor : Redaksi