Berkas Kasus Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli Anak Dilimpahkan ke Kejari Ternate

- Wartawan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelatih Taekwondo kepada muridnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara pada selasa (6/8/2024).

Kapolsek Ternate selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, kasus yang dilaporkan dari tanggal 1 Juli 2024 terkait pencabulan yang dilakukan oknum pelatih taekwondo kepada muridnya, telah naik ke tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke Kejari Kota Ternate untuk pemeriksaan lanjutan.

Lanjut dia, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas masih P19 atau langsung status P21 untuk lanjut persidangan.

“Kami sudah limpahkan berkas ke JPU, selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah berkas masih kurang atau sudah lengkap,” ujarnya.

Guntur menyebutkan, atas perbuatannya IA (Pelatih Taekwondo) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terpisah, Penasehat Hukum korban, Zulfikran Bailussy mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Penyidik Polsek Ternate Selatan, sebab telah bekerja dengan maksimal menangani kasus pencabulan anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Sampaikan Pidato 5 Tahun Kedepan di Rapat Paripurna, Ini Enam Misi Utama Bangun Kota Ternate

Meski begitu dia masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Ternate. Apabila Jaksa penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap terkait penerapan pasal, maka berkas perkara akan diberi status P21. Setelah itu masuk di tahapan persidangan.

“Saya berharap JPU yang nantinya diberikan tugas oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk menangani perkara ini dapat bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku dapat dituntut sesuai dengan apa yang diperbuat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT