RAKYATMU.COM – Berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelatih Taekwondo kepada muridnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara pada selasa (6/8/2024).
Kapolsek Ternate selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, kasus yang dilaporkan dari tanggal 1 Juli 2024 terkait pencabulan yang dilakukan oknum pelatih taekwondo kepada muridnya, telah naik ke tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke Kejari Kota Ternate untuk pemeriksaan lanjutan.
Lanjut dia, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas masih P19 atau langsung status P21 untuk lanjut persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah limpahkan berkas ke JPU, selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah berkas masih kurang atau sudah lengkap,” ujarnya.
Guntur menyebutkan, atas perbuatannya IA (Pelatih Taekwondo) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terpisah, Penasehat Hukum korban, Zulfikran Bailussy mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Penyidik Polsek Ternate Selatan, sebab telah bekerja dengan maksimal menangani kasus pencabulan anak dibawah umur.
Meski begitu dia masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Ternate. Apabila Jaksa penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap terkait penerapan pasal, maka berkas perkara akan diberi status P21. Setelah itu masuk di tahapan persidangan.
“Saya berharap JPU yang nantinya diberikan tugas oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk menangani perkara ini dapat bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku dapat dituntut sesuai dengan apa yang diperbuat,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo