Berkas Kasus Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli Anak Dilimpahkan ke Kejari Ternate

- Wartawan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelatih Taekwondo kepada muridnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara pada selasa (6/8/2024).

Kapolsek Ternate selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, kasus yang dilaporkan dari tanggal 1 Juli 2024 terkait pencabulan yang dilakukan oknum pelatih taekwondo kepada muridnya, telah naik ke tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke Kejari Kota Ternate untuk pemeriksaan lanjutan.

Lanjut dia, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas masih P19 atau langsung status P21 untuk lanjut persidangan.

“Kami sudah limpahkan berkas ke JPU, selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah berkas masih kurang atau sudah lengkap,” ujarnya.

Guntur menyebutkan, atas perbuatannya IA (Pelatih Taekwondo) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terpisah, Penasehat Hukum korban, Zulfikran Bailussy mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Penyidik Polsek Ternate Selatan, sebab telah bekerja dengan maksimal menangani kasus pencabulan anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Pukul Warga, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Proses Hukum Mantan Bupati Kepulauan Sula 

Meski begitu dia masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Ternate. Apabila Jaksa penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap terkait penerapan pasal, maka berkas perkara akan diberi status P21. Setelah itu masuk di tahapan persidangan.

“Saya berharap JPU yang nantinya diberikan tugas oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk menangani perkara ini dapat bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku dapat dituntut sesuai dengan apa yang diperbuat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT