Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penghasutan di Kepulauan Sula 

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, terus melakukan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan seorang petugas Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat atas nama Hamsa Masuku.

Bahkan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang masing-masing berinisial ABK, JU, RU, dan HM. Meskipun begitu, proses kasus tersebut belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan karena penyidik bakal meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika juru kampanye (Jurkam) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adiningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), yakni Burhanudin Buamona sedang mengerahkan para simpatisan untuk mencicipi makan malam setelah kampanye Paslon nomor urut 02 itu selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disaat yang sama, Paslon FAM-SAH juga sedang membawa sejumlah artis sehingga dimintai oleh masyarakat untuk bernyanyi sembari menghibur para simpatisan yang sedang makan malam. Namun, Hamsa Masuku yang diduga telah terpengaruh oleh alkohol datang dan merebut mic dari tangan Jurkam.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

Dari situ, terduga pelaku mulai memprovokasi dan membubarkan simpatisan Paslon FAM-SAH dengan mengatakan bahwa “saya Panwas Desa, dan saya yang punya wilayah”. Padahal saat itu, kegiatan kampanye sudah selesai. Bahkan, alat praga kampanye (APK) juga sudah lepas.

Alhasil, tindakan dari Hamsa Masuku itu lantas memicu kemarahan dari masyarakat setempat yang hadir sehingga menimbulkan kekacauan. Atas hal itu juga, tim hukum Paslon FAM-SAH terpaksa mendatangi Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan pengaduan pada 15 November 2024.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat diwawancarai mengatakan, terkait kasus dugaan penghasutan tersebut sejauh ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal memeriksa saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

BACA JUGA :  Senin, 7 Rumah di Kelurahan Maliaro Akan Dibongkar Pengadilan Negeri Ternate 

“Untuk laporan dari tim hukum FAM-SAH mengenai penghasutan kita sudah periksa sebanyak 4 orang. Jadi rencana tindak lanjut kasus itu kami juga akan memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa,” kata Rinaldi saat wawancarai rakyatmu.com pada Selasa (3/12/2024).

Sementara, untuk tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan saksi ahli yaitu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Tetapi pada prinsipnya, mereka tetap melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Untuk sementara masih tahap proses penyelidikan, karena kita masih disibukkan tentang rapat pleno, dan anggota juga baru balik dari Pam TPS, jadi mungkin pekan depan kita sudah gelar perkara untuk mengetahui ada atau tidak unsur tindak pidananya,” tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru