Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penghasutan di Kepulauan Sula 

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, terus melakukan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan seorang petugas Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat atas nama Hamsa Masuku.

Bahkan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang masing-masing berinisial ABK, JU, RU, dan HM. Meskipun begitu, proses kasus tersebut belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan karena penyidik bakal meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika juru kampanye (Jurkam) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adiningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), yakni Burhanudin Buamona sedang mengerahkan para simpatisan untuk mencicipi makan malam setelah kampanye Paslon nomor urut 02 itu selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disaat yang sama, Paslon FAM-SAH juga sedang membawa sejumlah artis sehingga dimintai oleh masyarakat untuk bernyanyi sembari menghibur para simpatisan yang sedang makan malam. Namun, Hamsa Masuku yang diduga telah terpengaruh oleh alkohol datang dan merebut mic dari tangan Jurkam.

BACA JUGA :  Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang

Dari situ, terduga pelaku mulai memprovokasi dan membubarkan simpatisan Paslon FAM-SAH dengan mengatakan bahwa “saya Panwas Desa, dan saya yang punya wilayah”. Padahal saat itu, kegiatan kampanye sudah selesai. Bahkan, alat praga kampanye (APK) juga sudah lepas.

Alhasil, tindakan dari Hamsa Masuku itu lantas memicu kemarahan dari masyarakat setempat yang hadir sehingga menimbulkan kekacauan. Atas hal itu juga, tim hukum Paslon FAM-SAH terpaksa mendatangi Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan pengaduan pada 15 November 2024.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat diwawancarai mengatakan, terkait kasus dugaan penghasutan tersebut sejauh ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal memeriksa saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

BACA JUGA :  Tolak Beli Rokok, Anak Ketua Partai Gerindra Kota Ternate Dikeroyok Kader Partai 

“Untuk laporan dari tim hukum FAM-SAH mengenai penghasutan kita sudah periksa sebanyak 4 orang. Jadi rencana tindak lanjut kasus itu kami juga akan memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa,” kata Rinaldi saat wawancarai rakyatmu.com pada Selasa (3/12/2024).

Sementara, untuk tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan saksi ahli yaitu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Tetapi pada prinsipnya, mereka tetap melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Untuk sementara masih tahap proses penyelidikan, karena kita masih disibukkan tentang rapat pleno, dan anggota juga baru balik dari Pam TPS, jadi mungkin pekan depan kita sudah gelar perkara untuk mengetahui ada atau tidak unsur tindak pidananya,” tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru