Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

- Wartawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran ITE. (Hukumonline)

Ilustrasi Pelanggaran ITE. (Hukumonline)

RAKYATMU.COM – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah sejak akhir Bulan Oktober 2024 ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara hingga Januari 2025 masih tahap penyelidikan.

Meski kasus tersebut cukup lama ditangani penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, tetapi penyidik sudah memeriksa lima saksi termasuk terduga pelaku dengan pemilik akun Facebook Vira Attamimi.

Kini penyidik kembali memanggil korban berinsial FG untuk dimintai keterangan pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan perkataan kurang baik dalam live streaming oleh orang yang saya laporkan yaitu pemilik akun Facebook Vira Attamimi,” ungkapnya kepada rakyatmu.com.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi atau KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo menyebutkan, sejauh ini penyidik telah periksa 4 saksi dan terlapor pemilik akun FB Vira Attamimi serta korban FG.

BACA JUGA :  Harita Nickel Raih Penghargaan Sosial dan Lingkungan dari KATAM dan PERHAPI Maluku Utara

“Sekitar 5 orang saksi termasuk terduga pelaku dan pelapor telah diperiksa, jadi jumlah semua 6 orang,” ungkapnya.

Kemudian Dani menjelaskan, dugaan kasus ITE ini untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Lanjut dia, untuk tahap berikutnya akan disampaikan setalah hasil gelar perkara.

“Kan begini tidak langsung dari tahap penyelidikan langsung kita naikkan tahap penyidikan , nanti melalui mekanisme melalui gelar perkara. Dan hasil gelar perkara seperti apa nanti kami sampaikan,” ucapnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terbaru