Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

- Wartawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran ITE. (Hukumonline)

Ilustrasi Pelanggaran ITE. (Hukumonline)

RAKYATMU.COM – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah sejak akhir Bulan Oktober 2024 ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara hingga Januari 2025 masih tahap penyelidikan.

Meski kasus tersebut cukup lama ditangani penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, tetapi penyidik sudah memeriksa lima saksi termasuk terduga pelaku dengan pemilik akun Facebook Vira Attamimi.

Kini penyidik kembali memanggil korban berinsial FG untuk dimintai keterangan pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan perkataan kurang baik dalam live streaming oleh orang yang saya laporkan yaitu pemilik akun Facebook Vira Attamimi,” ungkapnya kepada rakyatmu.com.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi atau KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo menyebutkan, sejauh ini penyidik telah periksa 4 saksi dan terlapor pemilik akun FB Vira Attamimi serta korban FG.

BACA JUGA :  Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

“Sekitar 5 orang saksi termasuk terduga pelaku dan pelapor telah diperiksa, jadi jumlah semua 6 orang,” ungkapnya.

Kemudian Dani menjelaskan, dugaan kasus ITE ini untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Lanjut dia, untuk tahap berikutnya akan disampaikan setalah hasil gelar perkara.

“Kan begini tidak langsung dari tahap penyelidikan langsung kita naikkan tahap penyidikan , nanti melalui mekanisme melalui gelar perkara. Dan hasil gelar perkara seperti apa nanti kami sampaikan,” ucapnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru