Kasus ITE Kepulauan Sula, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

- Wartawan

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran UU ITE. (Istimewa)

Ilustrasi Pelanggaran UU ITE. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan korban FG atau pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Oktober 2024 lalu ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal gelar perkara, kemungkinan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.

Dugaan kasus tersebut, penyidik telah periksa 6 (enam) saksi termasuk korban dan terduga pelaku pemilik akun Facebook Vira Attamimi. Dalam kepentingan penyelidikan penyidik, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli bahasa.

BACA JUGA :  Abdul Gani Kasuba Diduga Terima Suap Harita Group, JATAM Perintahkan KPK Ungkap

“Penyidik sudah meminta keterangan ahli bahasa,” kata Kepala Bagian Operasi atau KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ahli bahasa untuk melengkapi tahap awal sebelum dilakukan penyidikan atau gelar perkara, penyidik akan melakukan koordinasi dengan ahli pidana untuk dimintai keterangan ahli.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

“Sementara koordinasi dengan ahli pidana,” ucapnya. “Setelah mendapatkan keterangan ahli pidana dan disandingkan keterangan ahli bahasa yang sebelumnya dimintai keterangan,” tuturnya.

Menurut dia apabila keterangan dua ahli tersebut dapat memenuhi unsur pidana maka dalam waktu dekat pihaknya akan gelar perkara.

“Kalau sudah terbentuk konstruksi pasalnya unsur masuk, kita gelar-kan,” singkatnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Moh. Azwan Soamole. (Rakyatmu)

Daerah

Komisi III Sebut Sistem Pelayanan RSUD Sanana ‘Buruk’

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:36 WIT

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT