Kasus ITE Kepulauan Sula, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

- Wartawan

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran UU ITE. (Istimewa)

Ilustrasi Pelanggaran UU ITE. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan korban FG atau pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Oktober 2024 lalu ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal gelar perkara, kemungkinan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.

Dugaan kasus tersebut, penyidik telah periksa 6 (enam) saksi termasuk korban dan terduga pelaku pemilik akun Facebook Vira Attamimi. Dalam kepentingan penyelidikan penyidik, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli bahasa.

BACA JUGA :  Bupati Pulau Taliabu Tunjuk Tiga Pejabat Eselon II Sebagai Pelaksana Tugas

“Penyidik sudah meminta keterangan ahli bahasa,” kata Kepala Bagian Operasi atau KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ahli bahasa untuk melengkapi tahap awal sebelum dilakukan penyidikan atau gelar perkara, penyidik akan melakukan koordinasi dengan ahli pidana untuk dimintai keterangan ahli.

BACA JUGA :  Pemilu 14 Februari 2024, Masyarakat Maluku Utara Diingatkan Waspada Penyebaran Hoaks

“Sementara koordinasi dengan ahli pidana,” ucapnya. “Setelah mendapatkan keterangan ahli pidana dan disandingkan keterangan ahli bahasa yang sebelumnya dimintai keterangan,” tuturnya.

Menurut dia apabila keterangan dua ahli tersebut dapat memenuhi unsur pidana maka dalam waktu dekat pihaknya akan gelar perkara.

“Kalau sudah terbentuk konstruksi pasalnya unsur masuk, kita gelar-kan,” singkatnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT