RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan pria berinisial HY (15) sebagai tersangka kasus Sodomi terhadap bocah usia 11 tahun.
“Kasus sodomi sudah naik ke tahap penyidikan, dan terduga tersangka berinisial HY,” kata Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (12/3/2025).
Rinaldi menyebutkan perkara tersebut dalam tahapan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Tinggal menunggu hasil Bapas (Balai Permasyarakatan) untuk kelengkapan berkas perkara agar bisa tahap I ke kejaksaan,” terangnya.
Sekedar diketahui kronologi hingga korban disodomi oleh terduga pelaku berinisial HY. Berawal dari pelaku meminta korban menemaninya buang air kecil di toilet masjid, tetapi hal tersebut hanyalah bagian dari rencana agar melancarkan aksinya.
Setelah berhasil membujuk korban yang berusia 11 tahun itu, HY lalu membuka video panas dan mengajaknya menonton bersama.
Selesai nonton, pelaku mulai melakukan hal-hal tak senonoh tapi sempat ditolak korban. Hanya saja, niatnya berhasil terpenuhi dengan cara berhubungan seksual lewat anal sebanyak satu kali. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo