Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat

- Wartawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Keluarga Korban akhirnya buka suara soal dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berinisial JA ke publik. Pasalnya, keluarga korban menilai Polres Kepulauan Sula lambat dan melindungi pelaku.

Rasa kesal, lantaran laporan yang masuk pada 19 Mei 2025 di Polres Kepulauan Sula hingga kini belum diketahui sanksi hukum terhadap pelaku. Demikian dikatakan keluarga korban, Rasman Buamona, Minggu (15/6/2025).

Rasman kepada Rakyatmu.com menceritakan kasus dugaan pemerkosaan oknum polisi terhadap korban berinisial SW. Kejadian itu terjadi pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, Lanjut Rasman, bermula saat pelaku mengantarkan korban dari depan Polres Kepulauan Sula menggunakan sepeda motor menuju rumah korban yang beralamat di Desa Fogi.

Setibanya di rumah, korban langsung masuk rumah dan menuju kamar untuk istrahat. Dikesempatan itu, pelaku  ikut dan masuk ke kamar korban. “Kemudian pelaku menyampaikan bahwa kamarnya bagus. Tak lama, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur,” ungkapnya.

Kesempatan itu, kata Rasman, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Atas kejadian itu, korban tidak menerima dirinya diperlakukan seperti itu, sehingga korban melakukan pengaduan ke Polres Kepulauan Sula.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba: Dele Positif Sabu

Namun, menurut Rasman, pengaduan itu tidak ditindaklanjuti. Rasman menduga Polres melindungi pelaku. Pihak kepolisian dihadapan keluarga dan korban mengaku telah menahan oknum anggota tersebut.

“Nyatanya saudari kami (korban) berpapasan atau ketemu pelaku di jalan atau masih berkeliaran”. “Sehingga kami dari pihak keluarga meminta Polda Maluku Utara mengambil alih penanganan kasus ini,” pintanya.

Ia menyatakan, alasan meminta Polda Maluku Utara mengambil alih kasus ini sebab pihak keluarga tidak lagi percaya terhadap Polres Kepulauan Sula.

“Karena kalau kasus ini terjadi kepada masyarakat biasa, begitu cepat Polres melakukan penanganan  tapi terhadap anggotanya lambat. Kami dari pihak keluarga tidak diberikan informasi perkembangan penanganannya, penyelidikannya seperti apa.”

“Bahkan kamilah yang mendatangi Polres meminta informasi. Kami sudah banyak kali datang ke Porles menanyakan. Pihak penyidiknya, Polresnya tidak pernah menginformasikan perkembangan penaganannya,” cecarnya.

Rasman juga membeberkan kondisi korban, bahwa korban mengalami trauma dan mengambil keputusan untuk membunuh diri. “Saat saya mendatangi Saudari kami, dia (Korban) juga pernah menyiram badannya dengan minyak tanah untuk membakar dirinya karena trauma,” ucapnya.

BACA JUGA :  Surat Terbuka untuk DPRD Kepulauan Sula, Fraksi PDI Perjuangan

Sementara Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku berpangkat Bripka telah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Sel Polres selama 30 hari.

“Untuk penangan laporan persetubuhan tersebut saat ini sedang kita tangani. Yang pertama ditangani oleh Propam, yaitu kode etik. Kedua ditangani Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kodrat.

Dikatakan, Unit PPA Satreskrim juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. “Korban juga sudah di visum. Rencana kita kedepan juga akan periksa ahli untuk memperkuat proses tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penanganan kasus ini tetap berjalan. Selain itu, lanjut dia, rencananya minggu lalu dilakukan pemeriksaan ahli di Kota Ternate karena menurutnya di Kepulauan Sula tidak ada ahli di bidang tersebut.

Terkait dengan korban pernah melihat pelaku masih berkeliaran, kata Kodrat, pihaknya pernah mengizinkan pelaku keluar untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit. “Tapi setelah itu kita Patsus lagi,” terangnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru