RAKYATMU.COM – Proses hukum kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinsial ZM alias Abo (26) di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, pekan depan bakal dilakukan pelimpahan tahap satu.
Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate saat dilaporkan telah mencuri satu unit laptop merek Lenovo dan satu unit handphone merek Infinix setelah dilakukan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syaruddin saat dikonfirmasi mengatakan, pengembangan kasus pencurian yang melibatkan tersangka bernama Abo saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Bahkan, pekan depan pihaknya rencana memeriksa satu saksi lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk perkembangan kasus tersangka Abo sementara dalam tahap pemberkasan, renacana akan dilakukan pemeriksaan satu saksi lagi pada pekan depan, dan berkas perkara akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Ternate,” katanya, (20/07/2025).
Sekadar diketahui, penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharga di indekosnya di Kelurahan Sasa pada 1 Juli 2025. Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Patani, Halmahera Tengah itu diduga masuk ke indekos korban saat korban pergi keluar.
Atas kejadian itu, ketika korban balik ke kosan setelah ke esokan harinya telah mendapati kalau pintu kamarnya rusak dan barang-barang di dalamnya telah hilang. Berdasarkan keterangan dari saksi sekitar, ada dua pria mencurigakan terlihat keluar dari indekos pada saat malam kejadian.
Atas hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti. Anggota kemudian bergerak cepat usai mendapat informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Tafure. Penangkapan dilakukan dengan pengendapan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit laptop merek Acer.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Anggota juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa satu unit laptop merek Lenovo dan satu unit handphone Infinix hasil pengembangan kasus.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. (**)
Editor : Redaksi