Polisi Kembali Amankan Pelaku Peredaran Miras di Ternate

- Wartawan

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bersama Pelaku dan Barang Bukti Miras. (Rakyatmu)

Polisi Bersama Pelaku dan Barang Bukti Miras. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pria di Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial F kembali diamankan kepolisian atas dugaan peredaran minuman keras (Miras). Razia tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sekitar pukul 21.00 WIT hingga 00.00 WIT, Rabu (23/07/2025).

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Ternate juga mengamankan sejumlah barang bukti Miras sebanyak 20 kantong cap tikus yang diduga kuat akan diedarkan di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan, Tommy Setiawan Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Miras di wilayah hukum Polres Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemilik barang yang beralamat di Kelurahan Jambula itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate,” ucapnya.

BACA JUGA :  Lindungi Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Kemoprofilaksis Kusta di Batang Dua

Umar menambahkan, Polres Ternate juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Miras yang dapat merusak kesehatan dan keamanan masyarakat. Miras juga dapat menyebabkan konflik, kecelakaan, dan gangguan kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi Miras dan melaporkan kepada polisi apabila menemukan adanya peredaran Miras. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran Miras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru