Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

- Wartawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 orang warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Dok. Rakyatmu.com)

11 orang warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Dok. Rakyatmu.com)

RAKYATMU.COM – Sidang lanjutan terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan perusahaan tambang nikel PT Position kembali digelar. Dalam kesempatan itu, terucap sederet pesan, harapan, hingga kekerasan yang mereka alami.

“Kami dipukul, diinjak, dan diborgol. Sudah naik di oto (mobil), tapi dorang (mereka – polisi) tambah tendang dan pukul lagi,” ucap Sahrudin Awat, salah satu terdakwa, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu dilontarkan oleh Sahrudin usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, serta hakim anggota Cristopher Surya Salim dan Muhammad Ardhymas Lazuardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan yang sama juga dilontarkan oleh Alauddin Salamudin. Ia secara tegas menyebut tetap berjuang mempertahankan ruang hidup yang tersisa, meski nyawa menjadi taruhan.

“Walau kami diinjak-injak, ditodong dengan senjata, bahkan dipukul sampai (tubuh) kami keluarkan darah, kami tetap akan berjuang untuk membela tanah adat kami, membela ruang hidup kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Modifikasi Tangki Mobil, Pria di Ternate Timbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi 

“Kami tidak akan rela walau pun kami ini mati, tetap kami akan perjuangan kami punya ruang hidup itu,” tambah Alauddin dengan mata berkaca-kaca.

Senada diungkapkan oleh Indrasani Ilham. Menurutnya, sejak sidang bergulir, terdapat beberapa fakta di lapangan yang disembunyikan oleh saksi dari pihak perusahaan.

“Beberapa kesaksian sangat merugikan kami dan mengaburkan fakta. Padahal kami dari (awalnya) 27 orang, tidak pernah melakukan sedikit pun ancaman. Kami sendiri yang mengalami kekerasan oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Sementara, Jamaluddin Badi berharap keputusan pengadilan bisa berpihak pada kepentingan masyarakat adat, agar menjadi pijakan hukum yang lebih luas, sehingga menjadi preseden bagi warga di wilayah lain dalam memperjuangkan haknya.

“Harapannya, perjuangan hari ini yang digiring ke pengadilan itu bisa menjadi satu semangat yang merangkul semua orang untuk membela tanah dan airnya,” tambah Jamaluddin.

BACA JUGA :  Galian C Milik Mantan Bupati Sula Diduga Bermasalah, Ribuan Material Belum Dibayar

Hamim Djamal juga menegaskan, perjuangan warga Maba Sangaji yang awalnya berjumlah 27 orang bukan soal harga tanah. Tapi berangkat dari kesadaran atas ruang hidup yang tersisa.

Perjuangan ini bukan soal harga tanah per meter berapa dan macam-macam, tapi ini murni kesadaran torang (kami) untuk menjaga ruang hidup, tanah adat, yang selama ini kasih hidup kitorang,” tegas Hamim.

Senada diungkapkan Sahil Abubakar. Bagi dia, meskipun tindakan mereka dilabeli aksi premanisme, tapi apa yang diperjuangkan hari ini murni soal keberlanjutan ruang hidup dan masa depan generasi.

“Perjuangan kami betul-betul tumbuh atas kesadaran kami sebagai masyarakat adat dan juga masyarakat Maba Sangaji untuk mempertahankan tanah, hutan, gunung, yang selama ini cukup berhubungan dengan kami secara ekonomi, bahkan di dimensi lain adalah soal keyakinan spiritualitas. Jadi apa yang kami perjuangan ini adalah perjuangan untuk generasi selanjutnya,” imbuh Sahil.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT