RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula (Kepsul) didesak menghadirkan saksi bernama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang secara tatap muka pada sidang kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pengadilan Negeri Ternate.
Pasalnya, Puang disinyalir merupakan salah orang yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran penggandaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar. Tidak hanya itu, ia juga diduga kuat yang membagikan uang tersebut kepada oknum-oknum tertentu.
“Kami minta JPU Kejari Sula dapat hadirkan Puang secara tatap muka dalam persidangan, bukan secara virtual, sehingga kasus korupsi BTT ini bisa terungkap secara tuntas di hadapan majelis hakim,” tegas Abdullah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (19/08/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku, mata rantai kejahatan dugaan korupsi ini semuanya diketahui oleh terdakwa Muhammad Yusril, karena ia telah bertemu dengan yang bersangkutan di Lapas Ternate sehingga telah diceritakan secara tuntas sembari menangis di hadapannya.
“Kejahatan di balik kasus ini semuanya diketahui oleh saudara Yusril. Dia sampai nangis-nangis bicara dengan saya di Lapas Ternate. Makanya kami minta kasus ini bisa dibuka secara terang, apakah ada kaitannya dengan keterlibatan Bupati Sula atau tidak,” pintanya.
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.
Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.
Saat ini, terpidana Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)
Editor : Redaksi