Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

- Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menuntaskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.

Ia menilai waktu penyelesaian dokumen strategis tersebut sudah terlalu mepet dan berpotensi mengganggu sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2026.

“RPJMD adalah kompas pembangunan daerah. Kalau dokumen ini belum selesai sementara kita sudah masuk tahap pembahasan KUA-PPAS 2026, maka arah kebijakan anggaran akan kehilangan pijakan hukum dan logika perencanaan yang seharusnya,” tegas Budiman kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan arah kebijakan pembangunan lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Renstra OPD, RKPD, hingga APBD tahunan.

Karena itu, keterlambatan penyusunan akan menimbulkan efek domino terhadap efektivitas pelaksanaan program dan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Budiman menjelaskan, kewajiban penyusunan RPJMD diatur secara tegas dalam Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan.

BACA JUGA :  Rumah Singgah Peduli Bahim Wujud Nyata Pemkot Ternate, Fasilitasnya Mewah

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjadi pedoman teknis penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

“Kalau RPJMD terlambat, otomatis seluruh turunan dokumen perencanaan, mulai dari Renstra dinas, RKPD, sampai APBD akan kehilangan dasar hukum. Itu bisa berimplikasi pada ketidakterpaduan program, dan pada akhirnya, pelayanan publik menjadi korban,” jelas Budiman.

Disentil terkait implikasi terhadap Anggaran dan Pembangunan 2025-2030. Komisi III menilai, RPJMD harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dokumen KUA-PPAS dan RKA OPD tahun 2026. Tanpa RPJMD, pembahasan APBD rawan tumpang tindih dan berpotensi mengarah pada penggunaan anggaran yang tidak selaras dengan visi-misi kepala daerah.

“Kita tidak ingin arah pembangunan 2025-2030 terjebak dalam proyek-proyek jangka pendek yang tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penyusunan RPJMD harus berbasis data dan analisis kebutuhan publik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ombudsman RI Sesalkan Sikap Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sula Ridho Guntoro 

Budiman juga menekankan pentingnya sinkronisasi RPJMD Taliabu dengan RPJPD Kabupaten, RPJMD Provinsi Maluku Utara, dan RPJMN 2025-2029, agar program daerah dapat memperoleh dukungan dari dana transfer pusat maupun program lintas kementerian.

Menyoroti lambannya proses penyusunan, Komisi III DPRD berencana memanggil Bappeda untuk dimintai penjelasan terkait progres penyusunan RPJMD. DPRD menilai, penundaan yang berlarut menandakan lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah dan minimnya disiplin perencanaan.

“Kita tidak ingin melihat pola lama berulang. Pemerintah harus serius, karena tanpa RPJMD yang sah, arah pembangunan bisa keluar dari koridor hukum,”pungkas Budiman.

RPJMD 2025-2030 akan menjadi dokumen strategis pertama dalam periode kepemimpinan kepala daerah baru. DPRD menegaskan bahwa penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi hasil, agar kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas perencanaan. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Berita Terbaru