RAKYATMU.COM – Praktisi hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak penegak hukum segera periksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus alias FAM terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan pembangunan Bank Sampah Tahun 2015 di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Penegak hukum jangan berpura-pura diam dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Power House dan pembangunan Bank Sampah karena mengalami kerugian negara Rp1,7 Miliar lebih,” ucap Fajri pada Rabu (29/10/2025).
Alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu mengungkapkan, anggaran dua pembangunan tersebut melekat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, saat itu Bupati Kepulauan Sula, FAM sebagai Kepala Dinas ESDM-LH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus dugaan korupsi ini sudah seharusnya diproses hukum karena pembangunannya disinyalir mangkrak, ditambah lagi dengan temuan BPK Maluku Utara,” tutur Fajri. “Bayangkan kasus dari tahun 2015 hingga kini masih diam ditempat. Ada apa dengan penegak hukum kita? Atau kasus ini sengaja didiamkan,” tambahnya.
Untuk menghindari penilaian warga bahwa ada permainan pihak-pihak tertentu, olehnya itu ia mendesak segera mengusut kasus dugaan korupsi dua proyek tersebut. “Karena kasus ini diduga ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, FAM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH Pulau Taliabu,” pungkasnya.
Sekedar Diketahui, pembangunan Power House di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, dikerjakan oleh CV. Linda Utama dengan nilai kontrak Rp3 Miliar lebih, dan telah dicairkan 100 persen. Karena mangkrak, Pemda kembali menambahkan anggaran Rp781,7 Juta di tahun 2016 dan dikerjakan oleh CV. Dua Putri Mandiri.
Berdasarkan hasil temuan BPK atas pembangunan Power House, mengalami kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar lebih. Sementara, pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat yang dikerjakan oleh CV. Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak Rp383,3 Juta juga mangkrak.
Sesuai hasil audit BPK, pembangunan Bank Sampah tahun 2015 mengalami kerugian negara Rp170,1 Juta, disinyalir telah dipakai oleh pejabat pengguna anggaran (PA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Fifian Adeningsi Mus. (**)
Editor : Redaktur













