Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

- Wartawan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menggelar reka ulang kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan dua orang pelaku berinisial RR (19) dan SDU (19), Sabtu (01/11/25).

Itu dilakukan di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, Kelurahan Santiong, Kelurahan Kalumpang, dan Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate melibatkan Satreskrim dan Satuan Samapta Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa, kegiatan reka ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Ternate.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan objektif untuk diserahkan ke Kejari Ternate ,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pelaku yang diamankan Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate itu di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (01/10/25). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian handphone.

Mereka masing-masing berinisial RR (19), warga Kelurahan Santiong dan SDU (17), warga Kelurahan Santiong. Keduanya diamankan setelah masyarakat menemukan sejumlah barang bukti empat unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

BACA JUGA :  Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate

Berdasarkan laporan polisi model B nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Maluku Utara, korban awalnya menyadari kehilangan beberapa unit handphone di rumahnya setelah pintu dapur pada rumahnya dalam keadaan terbuka pada Kamis (02/10/25).

Barang bukti yang diamankan, Oppo A17 warna hitam, Vivo Y21 warna tosca, Redmi Note 6 Pro warna merah, dan Oppo A9 warna tosca. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan  barang bukti lainnya berupa enam unit handphone android. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru