Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

- Wartawan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Kejati Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta segera periksa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Power House dan Pembangunan Bank Sampah hingga merugikan negara Rp1,778 Miliar pada tahun 2015.

Pasalnya, dua pembangunan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut hingga kini masih diam di tempat. Sekedar informasi, kasus yang menyeret Fifian Adeningsi Mus yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula itu telah dilaporkan di Kejati Malut pada Jumat, 14 November 2025.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini bahwa anggaran pembangunan Power House (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang bertempat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, melekat di Dinas ESDM-LH, dan dikerjakan oleh CV. Linda Utama, berdasarkan surat perjanjian Nomor: 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 04 Agustus 2015 senilai Rp3.087.000.000,00,00.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tertanggal 23 Juni 2016, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.524.656.731,34 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp83.360.546,70.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100% yang mana dimulai dari pembayaran uang muka 20% sesuai dengan BAP Nomor : 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 dan SP2D Nomor: 0646/SP2D-LS /2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015, sebesar Rp 617.400.000,00 (termasuk PPN, Pajak Galian C, dan PPh).

Sedangkan, pembayaran termin I (95%) sesuai BAP Nomor: 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 dan SP2D Nomor: 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 2.135.250.000,00 (termasuk PPN dan PPh).

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Tiongkok di Ternate

Selain Power House, ada juga pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat. Anggaran pembangunan ini melekat di Dinas ESDM-LH Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dan dikerjakan oleh CV. Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak senilai Rp383.380.000.

Berdasarkan LHP BPK Maluku Utara atas pembangunan Bank Sampah ditemukan kerugian negara sebesar Rp170.136.488,25. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dua pembangunan tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji minta Kejati Malut segera memanggil Fifian Adeningsi Mus untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dugaan kasus ini sudah lama muncul ke publik namun penegak hukum hanya diam. Maka saya meminta Kejati Malut segera periksa Bupati Kepulauan Sula yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaktur

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru