RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara didesak segera panggil Bupati Fifian Adeningsi Mus untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Desakan tersebut disampaikan lantaran nama Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus ikut muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Ternate pada 22 September 2025 lalu.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kepsul itu untuk mengkonfrontir kembali terkait percakapan Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp yang membawa-bawa nama Ningsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Percakapan itu terungkap setelah JPU mulai membacakan bukti pesan antara Puang dan Lasidi Leko terkait pencairan alat kesehatan tersebut di hadapan majelis hakim. Tidak hanya itu, percakapan tersebut juga pernah muncul dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Muhammad Bimbi.
“Saat itu Lasidi Leko sempat mengancam Bimbi bahwa akan dilaporkan kepada 01 apabila terlambat mengurus pengadaan BMHP tersebut. Bukti percakapan itu juga disampaikan oleh jaksa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya, Kamis (25/09/2025).
Abdulah menambahkan, dengan adanya bukti tersebut, maka paket pekerjaan ini diduga atas sepengetahuan dan campur tangan Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus. Padahal waktu itu pandemi sudah mulai redah, sementara dana yang dikucurkan begitu besar sehingga ada sebagian BMHP yang tidak terpakai.
“Artinya, keuangan daerah ini tidak terpakai sebagaimana mestinya atau terjadi pemborosan. Maka itu, kami mendesak agar jaksa segera mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional, karena telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi