Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela bersama pengurusnya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk melakukan hearing terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, IMM secara tegas mendesak Kejari agar menetapkan tersangka baru yang dinilai sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut. “Kami mendesak agar penetapan tersangka baru segera dilakukan,” tegas Prabowo, Rabu (26/11/2025).

Menurut IMM, dugaan korupsi berawal dari adanya kebocoran administrasi. Karena itu, Kejari diminta menelusuri seluruh proses administrasi dari tahap awal hingga pencairan dana. IMM menyoroti tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga memiliki peran krusial dalam proses pencairan BTT, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadila Waridin Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, Gina S. Tidore Kepala Badan Keuangan Daerah, Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bakal Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

IMM menilai ketiga pejabat tersebut memiliki peran administratif yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran. “Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” ucap Prabowo.

Hingga saat ini, Kejari Sanana baru menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril. IMM menilai langkah tersebut belum menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik skandal korupsi tersebut.

Dalam sesi hearing, IMM menyampaikan kajian hukum yang menegaskan bahwa para pejabat Pemda dapat dijerat melalui sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 55 KUHP, yang mengatur penyertaan dalam tindak pidana, mencakup melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga menganjurkan melakukan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

BACA JUGA :  Kejari Kepulauan Sula Janji Lagi Massa Aksi Soal Kasus Masjid Annur Pohea

Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pemerintahan telah terpenuhi. “Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka baru,” kata Prabowo.

Selain itu ia mempertanyakan proses pencairan dana yang dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. “Mana mungkin pencairan uang di bank bisa terjadi kalau Plh. Sekda tidak menandatangani dokumennya? Itu sangat aneh,” ucapnya.

IMM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejari menetapkan tersangka baru terhadap pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menantang Kejari yang baru untuk berani menetapkan pejabat yang selama ini terkesan kebal hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus BTT Kepulauan Sula segera dituntaskan,” tutup Prabowo. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT