Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela bersama pengurusnya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk melakukan hearing terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, IMM secara tegas mendesak Kejari agar menetapkan tersangka baru yang dinilai sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut. “Kami mendesak agar penetapan tersangka baru segera dilakukan,” tegas Prabowo, Rabu (26/11/2025).

Menurut IMM, dugaan korupsi berawal dari adanya kebocoran administrasi. Karena itu, Kejari diminta menelusuri seluruh proses administrasi dari tahap awal hingga pencairan dana. IMM menyoroti tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga memiliki peran krusial dalam proses pencairan BTT, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadila Waridin Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, Gina S. Tidore Kepala Badan Keuangan Daerah, Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  HUT ke-80 PUPR di Pulau Taliabu, Kadis Serahkan Sembako di Pesantren Al-Fatah

IMM menilai ketiga pejabat tersebut memiliki peran administratif yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran. “Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” ucap Prabowo.

Hingga saat ini, Kejari Sanana baru menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril. IMM menilai langkah tersebut belum menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik skandal korupsi tersebut.

Dalam sesi hearing, IMM menyampaikan kajian hukum yang menegaskan bahwa para pejabat Pemda dapat dijerat melalui sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 55 KUHP, yang mengatur penyertaan dalam tindak pidana, mencakup melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga menganjurkan melakukan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

BACA JUGA :  Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pemerintahan telah terpenuhi. “Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka baru,” kata Prabowo.

Selain itu ia mempertanyakan proses pencairan dana yang dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. “Mana mungkin pencairan uang di bank bisa terjadi kalau Plh. Sekda tidak menandatangani dokumennya? Itu sangat aneh,” ucapnya.

IMM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejari menetapkan tersangka baru terhadap pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menantang Kejari yang baru untuk berani menetapkan pejabat yang selama ini terkesan kebal hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus BTT Kepulauan Sula segera dituntaskan,” tutup Prabowo. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru