Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela bersama pengurusnya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk melakukan hearing terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, IMM secara tegas mendesak Kejari agar menetapkan tersangka baru yang dinilai sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut. “Kami mendesak agar penetapan tersangka baru segera dilakukan,” tegas Prabowo, Rabu (26/11/2025).

Menurut IMM, dugaan korupsi berawal dari adanya kebocoran administrasi. Karena itu, Kejari diminta menelusuri seluruh proses administrasi dari tahap awal hingga pencairan dana. IMM menyoroti tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga memiliki peran krusial dalam proses pencairan BTT, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadila Waridin Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, Gina S. Tidore Kepala Badan Keuangan Daerah, Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

IMM menilai ketiga pejabat tersebut memiliki peran administratif yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran. “Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” ucap Prabowo.

Hingga saat ini, Kejari Sanana baru menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril. IMM menilai langkah tersebut belum menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik skandal korupsi tersebut.

Dalam sesi hearing, IMM menyampaikan kajian hukum yang menegaskan bahwa para pejabat Pemda dapat dijerat melalui sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 55 KUHP, yang mengatur penyertaan dalam tindak pidana, mencakup melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga menganjurkan melakukan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

BACA JUGA :  Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pemerintahan telah terpenuhi. “Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka baru,” kata Prabowo.

Selain itu ia mempertanyakan proses pencairan dana yang dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. “Mana mungkin pencairan uang di bank bisa terjadi kalau Plh. Sekda tidak menandatangani dokumennya? Itu sangat aneh,” ucapnya.

IMM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejari menetapkan tersangka baru terhadap pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menantang Kejari yang baru untuk berani menetapkan pejabat yang selama ini terkesan kebal hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus BTT Kepulauan Sula segera dituntaskan,” tutup Prabowo. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT