RAKYATMU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabuapten Kepulauan Sula JU alias Jainudin dan Direktur CV. SBU berinisial DNB ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelola anggaran pekerjaan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka Plt. Kadis PUPR oleh Kejari Sula bersarkan Surat Nomor: B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Kemudian, tersangka DNB selaku pemenang tender pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Nomor: B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, 1 orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup,” ungkap tim penyidik Kejari Sula dalam press release yang diterima rakyatmu.com pada Kamis (4/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka DNB selaku Direktur CV. SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30 persen.
“Namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif, sehingga berdasarkan LHA Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.320.288.177,00,” ucap Tim penyidik.
Tersangka disangka melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara tersangka JU, penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Begitu juga dengan tersangka DNB, penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025. (**)
Editor : Tim Redaksi













