Tanpa PKKPR, Lokasi Galian C di Pulau Taliabu di Atas Perkebunan Rakyat

- Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (RakyatMu)

Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang dikelola PT Victory di Bakong, Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, kembali menuai sorotan. Lokasi produksi tambang tersebut berada di atas areal perkebunan rakyat, sehingga dinilai bermasalah secara tata ruang dan perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR. Selain itu, lokasi tambang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang RDTR Bobong, yang tidak menetapkan kawasan perkebunan rakyat sebagai zona pertambangan.

Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025) menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang meminta pihak perusahaan dan OPD terkait menyerahkan sejumlah dokumen penting. Namun hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum disampaikan.

“Pernah dilakukan RDP dan kami meminta beberapa dokumen, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan. Dokumen yang tidak lengkap ini sudah cukup menjadi alasan bagi Pemda dan Polres untuk menghentikan aktivitas pertambangan batuan PT Victory,”tegas Budiman.

Ia menekankan, salah satu dokumen krusial yang belum ditunjukkan adalah dokumen kajian lingkungan dan PKKPR, mengingat aktivitas tambang berada di areal perkebunan rakyat yang berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap lahan dan mata pencaharian masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Komitmen Beri Perhatian ke Pekerja Rentan

“Termasuk dokumen kajian lingkungan, karena areal tersebut berada dalam perkebunan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Budiman juga menyoroti Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diduga belum ada. Padahal, Jamrek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan pertambangan sebagai jaminan pemulihan lingkungan pasca-tambang.

“Jaminan reklamasi itu wajib,” tandasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Polres Pulau Taliabu dan Pemerintah Daerah didesak untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Victory hingga seluruh kewajiban perizinan, tata ruang, dan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru