Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

- Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. (RakyatMu)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu, untuk diperuntukan pembangunan jembatan dan jalan.

Namun, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) bahwa ada kejanggalan pada pembangunan jalan di Desa Nunca dan Tikong yang menggunakan anggaran pinjaman Rp115 Miliar.

Sementara di tahun itu, ada anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu, untuk pembangunan jalan tersebut.

“Hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman Pemkab Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022 setelah paket pekerjaan jalan sudah dikerjakan,” kata Budiman.

Bukan saja pembangunan jalan Desa Nunca dan Tikong, politisi PDIP itu membeberkan, terdapat 10 paket pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran DAU dan pinjaman.

“Seluruh paket pekerjaan itu, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah,” ungkap Budiman.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Aliong Mus Disebut Terima Rp2,4 Miliar

“Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada sekiranya jadi pintu masuk bagi Kejati untuk sekiranya bisa melakukan proses penyelidikan,” pintanya.

Seluruh paket pekerjaan itu, kata Budiman, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah.

“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab double funding atau dobel penggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sesalnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT