RAKYATMU.COM – Kasus korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Desa Sanihaya dan Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, muncul aktor baru bernama Isak Hetaria alias Om Cak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/5/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Agenda sidang kali ini adalah permintaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dengan terdakwa Jainudin Umaternate dan Defit Nicot Bee.
Dalam sidang, JPU Kejari menghadirkan tiga orang saksi di antaranya, dua karyawan dari PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) bernama Jonli dan Anex serta salah satu kontraktor bernama Isak Hetaria alias Om Cak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut juga muncul satu aktor baru bernama Om Cak. Ia diketahui merupakan kerabat dari Komisaris PT DSM yakni, Yopi Saraung, dan juga merupakan pemilik dari PT. Jaksel Mandiri.
Berdasarkan fakta persidangan, paket pekerjaan jalan Sanihaya-Modapuhi yang dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) itu merupakan perusahaan milik Defit yang dipinjamkan oleh Yopi kemudian diberikan lagi kepada Om Cak.
Selain itu, berdasarkan bukti transfer yang disampaikan penasehat hukum Defit, Om Cak pernah menerima transferan dari PT. DSM senilai Rp1,3 miliar lebih. Uang itu ditransfer melalui rekening PT. DSM ke PT. Jaksel Mandiri pada tahun 2023.
Dimana transferan pertama yang diterima senilai Rp430 juta, kemudian pada bulan Agustus Rp195 juta, September Rp100 juta, November senilai Rp200 juta, dan Desember Rp430 juta. Total uang tersebut senilai Rp1,3 miliar lebih.
Namun dari semua bukti transfer tersebut Om Cak mengatakan kalau itu merupakan utang pribadi Yopi kepada dirinya sehingga harus diganti. Meskipun begitu, keterangan dari Om Cak sangat berbelit-belit sehingga Ketua Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk panggil dan periksa yang bersangkutan.
“Jadi advokat kalau punya bukti silahkan berikan kepada penuntut umum dikembangkan. Dijerat saja orang ini (Om Cak). Ngaco juga ini. Serahkan dan buktikan lalu tangkap saja dia itu. Keterangannya bikin kami pusing di sini. Kau cuma numpang nama baru ambil uang saja,” tegas Kadar Nooh. (**)
Editor : Tim Redaksi













