Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

- Wartawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Perusahaan Tambang Nikel PT. Wana Kencana Mineral. (Istimewa)

Lokasi Perusahaan Tambang Nikel PT. Wana Kencana Mineral. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi terkait kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah di Loleba, Wasile Selatan, Halmahera Timur oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Selain pemeriksaan saksi, Ditreskrimum bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Timur telah melakukan pengukuran tanah. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, Kamis (7/5/26).

“Selain itu kita juga telah melakukan pengambilan keterangan terhadap pihak Kanwil BPN Maluku Utara. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, dan mengamankan barang bukti dokumen. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni saat diwawancarai mengatakan, penyerobotan dan perusakan tanah milik kliennya bernama Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur itu secepatnya diselesaikan.

“Kami berharap penyidik segera melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga ada titik terangnya, karena klien kami saat ini ketika pergi di kebun itu dilarang oleh perusahaan, padahal tanah tersebut sah secara kepemilikannya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Maju Bersama Pengurus APEKSI, Wali Kota: Ternate Harus Miliki Big Data Seperti Surabaya

Bahtiar mengaku, kasus ini sudah dilaporkan sejak Senin 2 Februari 2026 terhadap PT. WKM, sehingga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan saksi batas juga telah dimintai keterangan dan ia mengatakan bahwa objek tersebut adalah milik dari Tince Burdam.

“Mereka telah turun dan melihat batas-batasnya, sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut, karena sebagian lahan telah memiliki sertifikat oleh perusahaan lama yakni, PT. Makmur Pertiwi Tambang. Namun informasinya telah dialihkan ke PT. WKM,” ucapnya, Kamis (7/5/26).

Meskipun begitu, lanjut Bahtiar, penyidik juga harus melihat proses peralihannya seperti apa, karena saat ini objek bangunan tersebut telah dipakai oleh PT. WKM. Untuk itu polisi harus membongkar kasus ini secara jelas dan transparan.

“PT. WKM juga diduga mengambil lahan kebun milik Tince, sehingga kalau dilihat secara kasat mata ada tanah yang sudah diduduki dan digunakan oleh PT. WKM. Luasnya sekarang sudah diukur tapi hasilnya belum keluar,” ujarnya.

Bahtiar berharap, Polda Malut secepatnya menyelesaikan kasus ini agar diketahui kepastian hukumnya seperti apa, biar ada kejelasan terhadap pelapor. Kalau melihat rentang waktu sejak dilaporkan, kasus ini sudah cukup lama.

BACA JUGA :  Pelabuhan Mudaffar Sjah Kota Ternate Jadi Basecamp KM Fajar Mulia, Ini Rutenya 

Sekadar informasi, laporan yang dilakukan Tince Burdam selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya terhadap PT. WKM itu lantaran tidak ada upaya ganti rugi terhadap 5 hektar lahan yang telah dibongkar oleh perusahaan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Malut hingga Kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Tince, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.

Bukannya membayar atau ganti rugi, PT WKM justru mengambil tanah lainnya untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengrusakan itu tanah milik Tince terlihat rata dan juga terjadi pembabatan tanaman. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Berita Terbaru