RAKYATMU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi terkait kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah di Loleba, Wasile Selatan, Halmahera Timur oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).
Selain pemeriksaan saksi, Ditreskrimum bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Timur telah melakukan pengukuran tanah. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, Kamis (7/5/26).
“Selain itu kita juga telah melakukan pengambilan keterangan terhadap pihak Kanwil BPN Maluku Utara. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, dan mengamankan barang bukti dokumen. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni saat diwawancarai mengatakan, penyerobotan dan perusakan tanah milik kliennya bernama Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur itu secepatnya diselesaikan.
“Kami berharap penyidik segera melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga ada titik terangnya, karena klien kami saat ini ketika pergi di kebun itu dilarang oleh perusahaan, padahal tanah tersebut sah secara kepemilikannya,” ucapnya.
Bahtiar mengaku, kasus ini sudah dilaporkan sejak Senin 2 Februari 2026 terhadap PT. WKM, sehingga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan saksi batas juga telah dimintai keterangan dan ia mengatakan bahwa objek tersebut adalah milik dari Tince Burdam.
“Mereka telah turun dan melihat batas-batasnya, sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut, karena sebagian lahan telah memiliki sertifikat oleh perusahaan lama yakni, PT. Makmur Pertiwi Tambang. Namun informasinya telah dialihkan ke PT. WKM,” ucapnya, Kamis (7/5/26).
Meskipun begitu, lanjut Bahtiar, penyidik juga harus melihat proses peralihannya seperti apa, karena saat ini objek bangunan tersebut telah dipakai oleh PT. WKM. Untuk itu polisi harus membongkar kasus ini secara jelas dan transparan.
“PT. WKM juga diduga mengambil lahan kebun milik Tince, sehingga kalau dilihat secara kasat mata ada tanah yang sudah diduduki dan digunakan oleh PT. WKM. Luasnya sekarang sudah diukur tapi hasilnya belum keluar,” ujarnya.
Bahtiar berharap, Polda Malut secepatnya menyelesaikan kasus ini agar diketahui kepastian hukumnya seperti apa, biar ada kejelasan terhadap pelapor. Kalau melihat rentang waktu sejak dilaporkan, kasus ini sudah cukup lama.
Sekadar informasi, laporan yang dilakukan Tince Burdam selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya terhadap PT. WKM itu lantaran tidak ada upaya ganti rugi terhadap 5 hektar lahan yang telah dibongkar oleh perusahaan tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Malut hingga Kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Tince, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.
Bukannya membayar atau ganti rugi, PT WKM justru mengambil tanah lainnya untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengrusakan itu tanah milik Tince terlihat rata dan juga terjadi pembabatan tanaman. (**)
Editor : Tim Redaksi













