Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

- Wartawan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

RAKYATMU.COM – Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, Lasidi Leko, dan Adi Maramis. Tiga orang tersebut merupakan terdakwa Kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar, yang hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Kadar Noh dan dua hakim anggota.

BACA JUGA :  Enam Massa Aksi Tolak Eksekusi Bangunan Diperiksa Penyidik Polres Ternate

JPU saat membacakan tuntutan menyatakan, tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika uang membayar denda tersebut tidak dibayar oleh tiga terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari, yakni 3 bulan berlaku mulai dari sekarang.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Lima Saksi Kasus ITE Termasuk Akun FB Vira Attamimi

Masa penahanan yang sudah dijalani tiga terdakwa akan dikurangkan dari pidana tersebut. Selain itu, uang pengganti kerugian keuangan negara sudah dipulihkan 100 persen pada perkara terpisah Muhammad Yusril. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT