RAKYATMU.COM – Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, Lasidi Leko, dan Adi Maramis. Tiga orang tersebut merupakan terdakwa Kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar, yang hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Kadar Noh dan dua hakim anggota.
JPU saat membacakan tuntutan menyatakan, tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika uang membayar denda tersebut tidak dibayar oleh tiga terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari, yakni 3 bulan berlaku mulai dari sekarang.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masa penahanan yang sudah dijalani tiga terdakwa akan dikurangkan dari pidana tersebut. Selain itu, uang pengganti kerugian keuangan negara sudah dipulihkan 100 persen pada perkara terpisah Muhammad Yusril. (**)
Editor : Tim Redaksi












