RAKYATMU.COM – Polisi didesak segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Environment, dan Site Manager PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai tersangka dugaan kebakaran tumpukan ban bekas.
Desakan ini disampaikan Direktur Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim kepada sejumlah wartawan termasuk rakyatmu.com pada Kamis (3/9/2026).
Muhlis mengatakan, desakan ini harus ditindaklanjuti, mengingat Pemerintah Pusat sangat menaruh perhatian serius pada masalah kebakaran hutan, tujuannya agar tidak terjadi polusi. Akan tetapi, di Maluku Utara justru terbalik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perusahaan industri pengolahan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.
“Padahal perusahan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional sebagaimana tertuang dalam perpres No.109 tahun 2020,” kata Muhlis.
Sebagai salah satu objek vital negara, alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu menyampaikan, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.
“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas (limbah B3) di lokasi industri PT IWIP,” tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden.”
“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang. Yaitu Presiden Direktur, Manager Environment, dan juga Site Manage. Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” sambung Muhlis. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman












