Kaligis Lapor 3 Hakim PN Tobelo ke MA Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 21:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tobelo. (PN Tobelo)

Pengadilan Negeri Tobelo. (PN Tobelo)

RAKYATMU.COM – Pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum Yubelina Simange, melaporkan tiga Hakim berinsial ANPP, HEKP dan MSH ke Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial menyangkut dugaan kejahatan jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Hakim yang dilaporkan, menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Nomor: 1445K/Pid/2021, Tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan akta permintaan PK Nomor: 28/Akta Pid.B/2021/PN/Tob.

Laporan ke MA melalui surat Nomor: 187/OCK.II/2023, Tanggal 28 Februari 2023. Dalam surat itu, melaporkan hakim yang melanggar hukum acara dan melakukan diluar kewengan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaligis mengatakan, laporan yang dilayangkan ke MA itu, lantaran tiga Hakim tersebut menolak novum dan bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara PK terhadap putusan kasasi.

BACA JUGA :  Enam Balon DPD RI Maluku Utara Lengkapi Administrasi, 2 MS

“Pertama kali kami sebagai praktisi mengalami penolakan Majelis Hakim untuk memajukan novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan oleh penasehat hukum dalam acara PK pertama,” ungkapnya.

Menurut dia, Majelis Hakim tingkat PN tidak mempunyai kewenangan menolak permohonan PK yang diajukan termasuk bukti-bukti dan ahli.

“Jika demikian apa alasan Yudex Yuris di Mahkamah Agung memeriksa PK kami tanpa adanya bukti novum,” ucapnya.

Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh tiga Hakim itu, dianggap melanggar hukum acara, maka bisa dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 BAB XXVIII KUHP.

BACA JUGA :  Langgar Aturan, Disperindag Akan Telusuri Asal Usul Rokok Ilegal di Halmahera Utara

Dalam permohonan, lanjut Kaligis, MA memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada hakim ANPP, HEKP dan MSH yang menangani perkara tersebut.

“Jika dimungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, kami mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA,” pintanya.

“Untuk penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia peradilan,” sambungnya.

Hal ini lantaran, dua pengacaranya yaitu Desyana dan Johny Politon mendatangi PN Tobelo dan memasukkan memori PK dengan melengkapi novum dan bukti serta ahli berdasarkan akta permintaan No.28/Akta Pid. B/PN.Tob, hanya saja ditolak oleh tiga hakim. Sedangkan, ini sudah terdaftar di Kepaniteraan PN Tobelo dengan register No.26/SK/2023/PN Tob. (Tim)

Berita Terkait

PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar
Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu
Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:55 WIT

PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:03 WIT

Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:33 WIT

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:20 WIT

23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ruang Menulis

Proyek Strategis, Derita Sistematis

Sabtu, 18 Okt 2025 - 15:27 WIT