Polres Halmahera Utara Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Persetubuhan dan Pencabulan Dibawah Umur

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkapkan dua tindak pidana sekaligus, diantaranya penganiayaan dan persetubuhan serta pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).

Kapores melalui Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto dalam keterangan resmi halut.malut.polri.go.id yang dikutip Rakyatmu.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang berinisial RM (26), bertempat tinggal di Kecamatan Tobelo Utara telah terbukti melakukan tindak pidana Penganayaan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Diduga Sebar Video Panas Bersama Mantan Kekasih, Oknum Brimob di Ternate Dilaporkan

“Bawaan Pasal 351 ayat (2) dan ke 3 dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 5 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

Kemudian, kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban berinisial JM dan GM, pelaku berinisial RM (38) alias Ono dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016.

BACA JUGA :  Diduga Sebar Fitnah Jembatan Desa Sagawele, RK Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo psl 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Kedua kasus tersebut saat ini sudah Ditangani penyidik, statusnya penyidikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan
Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 
Kecelakaan Maut di Jalan Batu Angus Kota Ternate, Pria 20 Tahun Meninggal Dunia
Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 
Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  
Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WIT

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:26 WIT

Kecelakaan Maut di Jalan Batu Angus Kota Ternate, Pria 20 Tahun Meninggal Dunia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT