Habiskan Rp 4 Miliar, Fasilitas Pendukung Swering Mangon Kepulauan Sula Tak Bisa Digunakan

- Wartawan

Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kabupaten  Kepulauan Sula. (Rakyatmu

Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula. (Rakyatmu

RAKYATMU.COM – Proyek Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum bisa digunakan. Padahal bangunan tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 Miliar.

Bahkan proyek tersebut juga disorot oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara sesuai LHP Nomor: 15.C/LHP/XIX.TER/06/2020 pada Tanggal 15 Juni 2020.

Dimana BPK memberikan sanksi denda kepada dua perusahaan konstruksi, yakni CV. Permata Membangun dan CV. SM selama 91 hari, Denda itu, dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dengan sisa progres yang belum dikerjakan mencapai Rp 396.292.654,93.

Proyek pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon yang melekat di PUPR Kabupaten Kepulauan itu, dikerjakan II tahap.

Tahap pertama, dikerjakan oleh CV. Permata Membangu menggunakan APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1.453.078.068 dan mengalami keterlambatan 91 hari. Sementara, tahap kedua dikerjakan oleh CV. SM dengan nilai kontrak Rp 2,6 Miliar, juga bersumber dari APBD Tahun 2020.

BACA JUGA :  Pria di Halmahera Utara Dibacok oleh 2 Orang Tak Dikenal

Meski begitu, hal ini belum disorot oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula.

Padahal, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada 10 Oktober 2020. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Selasa, 2 September 2025 - 14:37 WIT

Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Moh. Azwan Soamole. (Rakyatmu)

Daerah

Komisi III Sebut Sistem Pelayanan RSUD Sanana ‘Buruk’

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:36 WIT

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT