Janji Beri Proyek, Seorang Kontraktor di Maluku Utara Tipu Korban hingga Ratusan Juta

- Wartawan

Minggu, 24 September 2023 - 12:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Dalam waktu dekat pengusaha perempuan asal Kota Ternate, NHI alias Nurjaya melalui kuasa hukum Mirjan Marsaoly, SH., CMLC akan melaporkan seorang pria berinisial KU alias Kasman ke Polres Ternate terkait dugaan penipuan perjanjian proyek di Pemerintahan. Kasman diketahui adalah seorang kontraktor di Maluku Utara.

“Modusnya itu, KU menjanjikan orang tua korban bernama H. Usman Daramasi (Almarhum) akan mendapatkan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata kuasa hukum korban, Mirjan kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/9/2023).

Mirjan mengungkapkan, uang yang diambil oleh Kasman sesuai bukti perjanjian kerjasama tertanggal 7 Agustus Tahun 2023 sebesar Rp 300.000.000,00 dan menggunakan Kwitansi sebesar Rp 250.000.000,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi total uang yang diambil oleh Kasman sebesar Rp 550.000.000,00. Ini berdasarkan surat perjanjian dan bukti kwitansi serta bukti transfer melalui Bank,” ungkas Mirjan.

Namun, proyek yang dijanjikan oleh Kasman hingga kini tak kunjung didapatkan. Bahkan kuasa hukum juga sudah melakukan pertemuan dengan Kasman, untuk mempertanyakan masalah tersebut.

BACA JUGA :  Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula

“Tetapi pengakuan Pak Kasman bahwa uang yang dia (Kasman) pakai tidak sebanyak itu. Pak Kasman sampaikan kepada kami (Kuasa Hukum) hanya Rp 40 Juta dengan jaminan Sertifikat tanah. Sertifikat ada di Ibu Nurjaya,” jelasnya.

Hanya saja, apa yang disampaikan oleh Kasman tidak sesuai dengan isi rekaman saat percakapan Kasman dengan orang tua Nurjaya melalui via telepon dan bukti perjanjian serta kwitansi.

“Ternyata ada rekaman. Dalam isi rekaman, orang tua Nurjaya tidak terima proyek sampai saat ini. Begitu juga dengan bukti perjanjian serta jumlah uang yang diambil oleh pak Kasman,” tuturnya.

Masalah ini, menurut dia, sempat mengajukan gugatan karena Kasman tidak ada iktikad baik. Kalau memang masalah ini dihiraukan, pastinya yang bersangkutan menghubungi korban.

“Jangan pak Kasman berpikir bahwa ia melakukan perjanjian hukum dengan H. Usman Daramasi, dan jangan Pak Kasman berpikir bahwa H. Usman sudah meninggal lalu masalah itu sudah selesai, yah pasti tidak karena ada ahli waris,” tegasnya.

BACA JUGA :  IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar

“Pak Kasman harus ganti kalau dia ada hutang dan proyek yang dijanjikan pun tidak ada. Kalau Almarhum sudah meninggal harus digantikan kepada ahli waris. Karena sudah bertahun-tahun tidak ada iktikad baik oleh pak Kasman ini,” sambungnya menegaskan.

Menurut dia, tak lama ini, kuasa hukum sudah mengajukan gugatan, hanya saja ada penambahan uang yang dipakai Kasman, sehingga dicabut kembali gugatan tersebut.

“Sesuai bukti yang kami kantongi, karena di situ ada janji-janji dan tipu muslihat. Sehingga dalam waktu dekat kami mencoba koordinasi dengan pihak Kepolisian”.

“Kalau ada unsur pidana, maka kami akan membuat laporan. Kami berharap, kalau pak kasman mengakui kesalahan, segera ganti. Jangan sampai proses hukum berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasman saat dikonfirmasi, dengan mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp dan menghubungi via telepon tetapi tidak digubris. Hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Tim

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru