JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak segera tetapkan Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Praktisi Hukum dan Direktur YBH-Themis Maluku Utara, Rizky.S Tehupelasury mengungkapkan dalam siding lanjutan, terdakwa Muhammad Yusril mengungkap adanya aliran dana Rp100 juta kepada Lasidi Leko serta perannya dalam pengurusan anggaran dan distribusi barang terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.

Kata dia, fakta ini menimbulkan dugaan keterlibatan langsung Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19. Karena menurut dia, fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BMHP. Hal ini diperkuat dengan audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Jika benar terbukti menerima transfer Rp100 juta serta terlibat langsung dalam proses pengadaan, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medepleger) atau membantu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” terangnya.

Dalam kasus ini, dikatakan, penegak hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat. Dana BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus diproses secara tuntas agar memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.

Ia menyebutkan, berdasarkan asas hukum pidana, dugaan keterlibatan Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi BTT Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula patut ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA :  Kapolsek dan Kanit SPKT Mangoli Barat Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh aktor politik yang memiliki peran besar dalam penyalahgunaan anggaran negara,” tandasnya.

Selain Lasidi Leko, publik juga mendesak Kejari segera tetapkan Kepala Dinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan dalam sidang lanjutan beberapa hari lalu, hakim juga meminta JPU segera tetapkan Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde sebagai tersangka, karena melakukan perbuatan melanggar hukum.

Keterlibatan Kadinkes ini terkait dengan belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 Miliar. Dalam fakta persidangan, terbongkar bahwa belanja BMHP hanya Rp2 Miliar. Artinya, tidak berbanding dengan anggaran yang dicairkan. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT