JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak segera tetapkan Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Praktisi Hukum dan Direktur YBH-Themis Maluku Utara, Rizky.S Tehupelasury mengungkapkan dalam siding lanjutan, terdakwa Muhammad Yusril mengungkap adanya aliran dana Rp100 juta kepada Lasidi Leko serta perannya dalam pengurusan anggaran dan distribusi barang terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.

Kata dia, fakta ini menimbulkan dugaan keterlibatan langsung Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19. Karena menurut dia, fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BMHP. Hal ini diperkuat dengan audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Jika benar terbukti menerima transfer Rp100 juta serta terlibat langsung dalam proses pengadaan, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medepleger) atau membantu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” terangnya.

Dalam kasus ini, dikatakan, penegak hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat. Dana BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus diproses secara tuntas agar memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.

Ia menyebutkan, berdasarkan asas hukum pidana, dugaan keterlibatan Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi BTT Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula patut ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA :  Omzet Penjual Kembang Api Turun, Sitra: Mungkin Kondisi Sanana Lagi Susah

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh aktor politik yang memiliki peran besar dalam penyalahgunaan anggaran negara,” tandasnya.

Selain Lasidi Leko, publik juga mendesak Kejari segera tetapkan Kepala Dinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan dalam sidang lanjutan beberapa hari lalu, hakim juga meminta JPU segera tetapkan Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde sebagai tersangka, karena melakukan perbuatan melanggar hukum.

Keterlibatan Kadinkes ini terkait dengan belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 Miliar. Dalam fakta persidangan, terbongkar bahwa belanja BMHP hanya Rp2 Miliar. Artinya, tidak berbanding dengan anggaran yang dicairkan. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru