RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak segera tetapkan Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Praktisi Hukum dan Direktur YBH-Themis Maluku Utara, Rizky.S Tehupelasury mengungkapkan dalam siding lanjutan, terdakwa Muhammad Yusril mengungkap adanya aliran dana Rp100 juta kepada Lasidi Leko serta perannya dalam pengurusan anggaran dan distribusi barang terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.
Kata dia, fakta ini menimbulkan dugaan keterlibatan langsung Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19. Karena menurut dia, fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BMHP. Hal ini diperkuat dengan audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Jika benar terbukti menerima transfer Rp100 juta serta terlibat langsung dalam proses pengadaan, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medepleger) atau membantu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” terangnya.
Dalam kasus ini, dikatakan, penegak hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat. Dana BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus diproses secara tuntas agar memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.
Ia menyebutkan, berdasarkan asas hukum pidana, dugaan keterlibatan Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi BTT Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula patut ditindaklanjuti secara hukum.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh aktor politik yang memiliki peran besar dalam penyalahgunaan anggaran negara,” tandasnya.
Selain Lasidi Leko, publik juga mendesak Kejari segera tetapkan Kepala Dinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan dalam sidang lanjutan beberapa hari lalu, hakim juga meminta JPU segera tetapkan Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde sebagai tersangka, karena melakukan perbuatan melanggar hukum.
Keterlibatan Kadinkes ini terkait dengan belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 Miliar. Dalam fakta persidangan, terbongkar bahwa belanja BMHP hanya Rp2 Miliar. Artinya, tidak berbanding dengan anggaran yang dicairkan. (**)
Editor : Tim Redaksi