Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim 4 tahun enam bulan kurungan penjara pada Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya itu, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Atas hal itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk mengadili dan menyatakan Ramadhan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadila Negeri Ternate.

BACA JUGA :  Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Selain itu, JPU juga meminta hukuman Ramadhan agar dikurangi selama proses yang telah dijalani selama ini sampai masa persidangan serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7,500,00 kepada terdakwa,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan kesatu, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomon 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUBP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Jurkam FAM-SAH Basir Makeang Terbukti Bersalah, Armin: Keputusan Hakim Bijaksana

Dakwaan kedua, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru