Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim 4 tahun enam bulan kurungan penjara pada Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya itu, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Atas hal itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk mengadili dan menyatakan Ramadhan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadila Negeri Ternate.

BACA JUGA :  Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan

Selain itu, JPU juga meminta hukuman Ramadhan agar dikurangi selama proses yang telah dijalani selama ini sampai masa persidangan serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7,500,00 kepada terdakwa,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan kesatu, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomon 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUBP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Polres Ternate Ringkus Seorang Pria Pencuri Perabot Rumah Tangga

Dakwaan kedua, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT