RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim 4 tahun enam bulan kurungan penjara pada Kamis (22/8/2024).
Tidak hanya itu, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Atas hal itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk mengadili dan menyatakan Ramadhan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadila Negeri Ternate.
Selain itu, JPU juga meminta hukuman Ramadhan agar dikurangi selama proses yang telah dijalani selama ini sampai masa persidangan serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7,500,00 kepada terdakwa,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan kesatu, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomon 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUBP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo