Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim 4 tahun enam bulan kurungan penjara pada Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya itu, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Atas hal itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk mengadili dan menyatakan Ramadhan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadila Negeri Ternate.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Sebut Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan Aman

Selain itu, JPU juga meminta hukuman Ramadhan agar dikurangi selama proses yang telah dijalani selama ini sampai masa persidangan serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7,500,00 kepada terdakwa,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan kesatu, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomon 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUBP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Lindungi Om Ojek Andalan dan 15 Pekerja Rentan, Pemkot Ternate Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Dakwaan kedua, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru