Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim 4 tahun enam bulan kurungan penjara pada Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya itu, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Atas hal itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk mengadili dan menyatakan Ramadhan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadila Negeri Ternate.

BACA JUGA :  16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Selain itu, JPU juga meminta hukuman Ramadhan agar dikurangi selama proses yang telah dijalani selama ini sampai masa persidangan serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7,500,00 kepada terdakwa,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan kesatu, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomon 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUBP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Polres Ternate Tangkap Pelaku Pencuri 4 Sepeda Motor 

Dakwaan kedua, Ramadhan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT