Jurkam FAM-SAH Basir Makeang Terbukti Bersalah, Armin: Keputusan Hakim Bijaksana

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 21:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Basir Makeang Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dengan denda senilai Rp 4 Juta karena terbukti bersalah pada sidang putusan pada Jumat (1/11/2024).

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makeang terbuti bersalah dalam kasus tindak pidana pemilu.

Armin mengungkapkan, terdakwa di vonis denda sebesar Rp 4 Juta dan diberikan waktu selama tiga hari untuk menbayar ganti rugi, apabila tidak membayar dengan ketentuan waktu yang berikan, maka diganti dengan terdakwa menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan denda Rp 4 Juta. Bila tidak bayar ganti rugi maka terdakwa mejelani kurang penjara selama tiga bulan,” kata Armin dikonfirmasi via WhatsApp.

Alumnin Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, menambahkan keputusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana sangat tepat dan bijaksana terhadap terdakwa Basir Makeang

“Kami selaku tim hukum kuasa menerima putusan tersebut,” ucap pria lebih familiar dengan sapaan Bung Ricky itu.

Terpisah, Terdakwa Basir Makeang berterima kasih kepada semua pihak yang membantu dan berdoa masalah yang dialami. Tak luput juga tambahnya, berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Sanana atas keputusan yang di vonis padanya.

BACA JUGA :  Wali Kota Jelaskan Jejak Sejarah Ternate dan Keberagaman

“Terimah kasih atas bantuan do’a harapan basudara samua atas masalah yang dituduh kepada diri saya alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana,” ucapnya.

“Para Majelis Hakim sangat bijaksana atas putusan yang telah diambil terkait masalah yang saya hadapi, semoga kita semua selalu sehat. Terima kasih juga kepada Tim Hukum FAM SAH yang selalu membela saya,” imbuh Basir.

Ia pun merasa tidak sia-sia berjuang bersama Paslon FAM-SAH di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Saya bangga berjuang bersama basudara samua yang berada TIim atau Relawan Pemenang Calon Bupati Fifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marassabesy,” terangnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru