Jurkam FAM-SAH Basir Makeang Terbukti Bersalah, Armin: Keputusan Hakim Bijaksana

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 21:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Basir Makeang Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dengan denda senilai Rp 4 Juta karena terbukti bersalah pada sidang putusan pada Jumat (1/11/2024).

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makeang terbuti bersalah dalam kasus tindak pidana pemilu.

Armin mengungkapkan, terdakwa di vonis denda sebesar Rp 4 Juta dan diberikan waktu selama tiga hari untuk menbayar ganti rugi, apabila tidak membayar dengan ketentuan waktu yang berikan, maka diganti dengan terdakwa menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan denda Rp 4 Juta. Bila tidak bayar ganti rugi maka terdakwa mejelani kurang penjara selama tiga bulan,” kata Armin dikonfirmasi via WhatsApp.

Alumnin Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, menambahkan keputusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana sangat tepat dan bijaksana terhadap terdakwa Basir Makeang

“Kami selaku tim hukum kuasa menerima putusan tersebut,” ucap pria lebih familiar dengan sapaan Bung Ricky itu.

Terpisah, Terdakwa Basir Makeang berterima kasih kepada semua pihak yang membantu dan berdoa masalah yang dialami. Tak luput juga tambahnya, berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Sanana atas keputusan yang di vonis padanya.

BACA JUGA :  Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Sita Minuman Keras di Tempat Penitipan Barang

“Terimah kasih atas bantuan do’a harapan basudara samua atas masalah yang dituduh kepada diri saya alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana,” ucapnya.

“Para Majelis Hakim sangat bijaksana atas putusan yang telah diambil terkait masalah yang saya hadapi, semoga kita semua selalu sehat. Terima kasih juga kepada Tim Hukum FAM SAH yang selalu membela saya,” imbuh Basir.

Ia pun merasa tidak sia-sia berjuang bersama Paslon FAM-SAH di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Saya bangga berjuang bersama basudara samua yang berada TIim atau Relawan Pemenang Calon Bupati Fifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marassabesy,” terangnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penghasutan di Kepulauan Sula 
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula
KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi
Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi
Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polres Kepulauan Sula Amankan Ratusan Botol Miras
Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula Naik Penyidikan
Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:30 WIT

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:07 WIT

KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

Selasa, 26 November 2024 - 15:23 WIT

Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi

Selasa, 26 November 2024 - 15:00 WIT

Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polres Kepulauan Sula Amankan Ratusan Botol Miras

Senin, 25 November 2024 - 19:14 WIT

Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula Naik Penyidikan

Selasa, 19 November 2024 - 14:46 WIT

Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

Senin, 18 November 2024 - 21:53 WIT

Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Tiga Saksi Dugaan Penghasutan  

Berita Terbaru