Terdakwa Akui Kesalahan di Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore

- Wartawan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keempat Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg. (Rakyatmu)

Sidang Keempat Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Jumat (13/10/2023).

Dalam sidang keempat, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo sebagai admin DPD PAN Kota Tidore mengakui kepada majelis hakim, bahwa ia memalsukan foto Mindrawati dan SKD (Surat Keterangan Dokter) Bacaleg Siti Hardiyanti.

Pemalsuan dokumen ini, dibuat dengan sengaja demi memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan di Dapil III Kota Tidore Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, terdakwa menyatakan, Siti Hardiyanti menyerahkan berkas ke admin pada Tanggal 13 Mei 2023 lalu.

Saat itu, lanjut Ibnu, waktu tahapan pemberkasan dokumen Bacaleg di KPU Kota Tidore telah selesai. Namun masih diberikan waktu tenggang oleh KPU hingga 14 Mei 2023.

Lantaran waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.

Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.

Ibnu menuturkan, pemalsuan ini untuk memenuhi kuota perempuan agar PAN bisa lolos tahapan verifikasi.

BACA JUGA :  Gaji dan Operasional Baznas Maluku Utara Ratusan Juta Belum Dibayar, Wakil Ketua: Biro Kesra Selalu Beralasan

Dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, terdakwa langsung mengedit ke aplikasi photoshop dengan menggantikan seragam PAN.

“Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp,” terang Ibnu.

Setelah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh terdakwa. Ibnu diminta oleh Umar untuk memasukan foto Mindrawati yang diambil Ketua DPD PAN di Facebook tanpa sepetahuan Mindrawati sebagai pemilik akun.

“Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar),” jelasnya.

Terdakwa juga menceritakan pemalsuan dokumen yang dibuat untuk memenuhi kuota perempuan di KPU.

“Nomor SKD saya ganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin Bacaleg untuk diedit pakai baju PAN,” ujarnya.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77, Polres Halmahera Utara Gelar Lomba Voli

Meski begitu ia tidak tahu kalau perbuatannya melanggar hukum.

“Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota,” tandasnya.

Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Lagi pula, kata dia, jaksa hanya fokus pada pemalsuan dokumen.

“Siapa yang memalsukan dan bagaimana hasilnya, nanti kita lihat dulu,” ucap Doniel.

Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.

Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.

Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nanti ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.

“Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang
Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:16 WIT

Oknum Polisi di Morotai Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istri Orang

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terbaru

Paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kota Ternate

Daerah

RAPBD Kota Ternate Tahun 2026 Dirancang Rp926 Miliar

Senin, 3 Nov 2025 - 22:05 WIT

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku. (Rakyatmu)

Daerah

115 Guru di Pulau Taliabu Ikut PPG Daerah Khusus

Senin, 3 Nov 2025 - 16:10 WIT