Terdakwa Akui Kesalahan di Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore

- Wartawan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keempat Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg. (Rakyatmu)

Sidang Keempat Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Jumat (13/10/2023).

Dalam sidang keempat, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo sebagai admin DPD PAN Kota Tidore mengakui kepada majelis hakim, bahwa ia memalsukan foto Mindrawati dan SKD (Surat Keterangan Dokter) Bacaleg Siti Hardiyanti.

Pemalsuan dokumen ini, dibuat dengan sengaja demi memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan di Dapil III Kota Tidore Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, terdakwa menyatakan, Siti Hardiyanti menyerahkan berkas ke admin pada Tanggal 13 Mei 2023 lalu.

Saat itu, lanjut Ibnu, waktu tahapan pemberkasan dokumen Bacaleg di KPU Kota Tidore telah selesai. Namun masih diberikan waktu tenggang oleh KPU hingga 14 Mei 2023.

Lantaran waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.

Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.

Ibnu menuturkan, pemalsuan ini untuk memenuhi kuota perempuan agar PAN bisa lolos tahapan verifikasi.

BACA JUGA :  Akademisi Mendukung Perubahan Status Kelurahan ke Desa: Tuntutan Warga Tiga Kecamatan Kota Ternate

Dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, terdakwa langsung mengedit ke aplikasi photoshop dengan menggantikan seragam PAN.

“Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp,” terang Ibnu.

Setelah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh terdakwa. Ibnu diminta oleh Umar untuk memasukan foto Mindrawati yang diambil Ketua DPD PAN di Facebook tanpa sepetahuan Mindrawati sebagai pemilik akun.

“Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar),” jelasnya.

Terdakwa juga menceritakan pemalsuan dokumen yang dibuat untuk memenuhi kuota perempuan di KPU.

“Nomor SKD saya ganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin Bacaleg untuk diedit pakai baju PAN,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri

Meski begitu ia tidak tahu kalau perbuatannya melanggar hukum.

“Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota,” tandasnya.

Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Lagi pula, kata dia, jaksa hanya fokus pada pemalsuan dokumen.

“Siapa yang memalsukan dan bagaimana hasilnya, nanti kita lihat dulu,” ucap Doniel.

Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.

Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.

Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nanti ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.

“Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru