BNNP Maluku Utara Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba 16,73 Kg

- Wartawan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pelaku komplotan pengendara narkoba di wilayah Maluku Utara ditangkap petugas pemberantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan Kota Medan disertai tujuh paket ganja kering dengan berat 16,73 kilogram.

Total barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Nataru 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk memuluskan mengedaran barang terlarang itu, sehingga terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala menjelaskan, operasi yang dilakukan BNNP berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat 16,73 kilogram dan jika diakumulasikan harganya berkisar di atas Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket-paket narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain, sehingga Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan dengan membuntuti paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket, dan jika dirupiahkan Rp 1.673.000.000,” katanya saat konferensi pers yang didampingi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko pada Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA :  Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi

Deni mengatakan, ketiganya mempunyai peran dalam pengedaran narkoba di Maluku Utara dan modusnya seluruh paket pengiriman menggunakan alamat dan indentitas palsu, sehingga sampai saat ini BNNP masih melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dan melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli narkotika,” ungkapnya.

Selain itu, kata Deni, petugas juga ikut mengamankan narkotika jenis metamfetamina dengan berat 50.53 gram dan apabila dirupiahkan maka Rp 126.325.000,00. Paket ganja kering dengan berat berbeda-beda dan yang dikirim dari Sumatera Utara ke tujuan kabupaten/kota di Maluku Utara saling berkaitan satu sama lain.

“Ada juga sabu dengan berat bruto 50.53 gram dengan harga per gram Rp 2.500.000, pengiriman ganja dari Kota Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan 2,9 Kg dan 35 Kg, Kota Ternate 4,3 Kg dan 1 Kg, Bacan 1,8 Kg dan 3,1 Kg maupun penyerahan 59 gram dan 71 gram ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas IIA Ternate,” jelasnya.

BACA JUGA :  Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT