RAKYATMU.COM – Lembaga Pengasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Provinsi Maluku Utara melaporkan Balai Wilayah Sungai (BWS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan kasus korupsi sejumlah paket proyek yang menjadi temuan BPK RI.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian pada Rabu (27/9/2023).
Bahkan laporan itu, juga diakui oleh Adpidsus Kejati Malut, Ardian, bahkwa pihaknya sudah menerima laporan dari LPP-Tipikor. Langkah selanjutnya, dilakukan penelaah isi laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah terima laporan dari LPP-Tipikor, dan selanjutnya akan di telaah,” ujar Ardian, saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Setelah itu, kata dia, dilakukan klarafilasi kepada lembaga terkait (BWS) yang dilaporkan tersebut.
“(Kita akan panggil) untuk klarifikasi kepada dinas terkait (BWS) apakah temuan yang dilaporkan itu sudah dikembalikan atau belum,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas mengatakan, laporan yang dimasukan ke Kejati Malut itu berdasarkan dokumen BPK RI nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022.
Dalam LHP itu, lanjut Zainal, ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Yang pertama, kekurangan volume atau kelebihan pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebesar Rp.1.241.013.797,31.
Kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp 405.367.933.75 yang dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021 dengan Nilai Pekerjaan sebesara Rp.19.729.500.000 dengan waktu pelaksanaan 210 Kalender.
Kekurangan volume paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Dakaino Kanan Akadaga Kiri (interkoreksi) sebesar Rp.663.175.917,53 yang dikerjakan oleh PT Aditama Bangun Perkasa dengan Nomor Kontrak KU.08.08/IR-II/PJPA-MU/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.19.220.798.000 dengan jumlah waktu kerja 240 hari kalender.
Kekurangan volume dan Kesalahan perhitungan Back Up Data Quantity Sebesar Rp.172.469.946.03 atas Pekerjaan Jaringan Irigasi Tilope D.L Wairoro yang dikerjakan oleh CV Citra Mandiri dengan Nomor Kontrak HK 02.01/1R-IU/PJPA-MU/01/2022 Tanggal 24 Januari 2022 Sebesar Rp.12 319.672.000, dengan jumlah waktu kerja 240 Hari Kalender.
Kedua, terdapat Kekurangan Volume atau Kelebihan Pembayaran pada SNVT PJSA Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku Utara Sebesar Rp.4.439.139.325,63, itu atas pekerjaan kekurangan volume Pekerjaan sebesar Rp.86 369.415,39 dengan Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Akelaka, yang dikerjakan oleh PT Lingkar Persada dengan Nomor Kontrak KU.08.08/SP-II/PJSA-MU/01/2021 Tanggal 15 Januan 2021 Senilai Rp 34.380.504.000, dengan jumlah waktu 270 hari kalender.
Kekurangan Volume dan Kesalahan Perhitungan Volume sebesar Rp 397.564.540,90 atas Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Weda yang dikerjakan oleh PT Adco Putra Pratama nomor Kontrak KU 08.08/SP-11/PJSA-MU/01/2021 Tanggal 15 Januari 2021 dengan Nilai Pekerjaan Sebesar Rp.17.097.000.000 jumlah hari kerja 240 hari kalender.
Kesalahan Perhitungan Volume pada Back Up Data Sebesar Rp.1.487 276.786, atas Pekerjaan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi yang dikerjakan oleh PT.Aditama Bangun Perkasa dengan Nomor Kontrak HK 02.01/SP-II/PJSA-MU/03/2022 Tanggal 31 Januari 2022 dengan Nilai Pekerjaan Sebesar Rp.36.367 492.000,dengan jumlah hari kerja 300 Hari Kalender.
Zainal mengaku, barikutnya LPP-Tipikor juga akan melaporkan sejumlah temuan dugaan korupsi di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut, dan Balai Jalan Jembatan Nasional (BPJN) PUPR Maluku Utara.
“Dua Balai ini juga bakal kami laporkan pada pekan depan, karena banyak temuan sesuai dokumen LHP BPK RI,” tandasnya. (**)
Penulis : Tim
Editor : Diman Umanailo